Info Penting untuk Para Satpam dari Kapolri

JABARNEWS | JAKARTA – Kepala Polri Jenderal Idham Azis telah meneken Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa, pada 4 Agustus 2020. Perkap ini salah satunya menetapkan batas usia pensiun bagi satuan pengamanan alias Satpam.

Tertuang dalam Pasal 31, batas usia pensiun satpam yang berasal dari perseorangan berbeda-beda tiap golongannya. Bagi golongan pelaksana, usia pensiun ditetapkan 56 tahun. Sedangkan bagi supervisor 58 tahun, dan bagi manajer 70 tahun.

Baca Juga:  HUT Resimen Armed 2/1 Kostrad Tanam Ribuan Pohon di Purwakarta

Adapun bagi satpam yang berasal dari pensiunan TNI atau Polri, ditetapkan usia pensiunnya adalah 60 tahun bagi pelaksana, 65 tahun bagi supervisor, dan 70 tahun bagi manajer.

Selain pensiun, masa akhir tugas seorang satpam juga bisa disebabkan mengundurkan diri, meninggal dunia, melanggar kode etik, memberikan pernyataan tak benar pada saat pendaftaran, dan melakukan tindak pidana yang ancamannya di atas lima tahun dan dijatuhi hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:  Pos Anggaran Tak Terduga Pemkab Bogor Membengkak Tangani Covid-19

Aturan batas usia pensiun satpam ini menjadi salah satu poin utama dalam Perkap Kapolri tersebut. Selain batas usia pensiun, Perkap juga mengatur kepangkatan Satpam yang dibagi menjadi tiga golongan, yakni manajer, supervisor, dan pelaksana.

Baca Juga:  Sidang Putusan Etik Firli Ditunda, Ini Sebabnya

Selain itu, Perkap perubahan seragam satpam. Tertulis bahwa nantinya Satpam akan mengenakan seragam dinas berwarna cokelat, sama dengan seragam dinas kepolisian. (Red)