Personel Gabungan di Cirebon Turun ke Jalan, Ada Apa?

JABARNEWS | CIREBON – Petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP menggelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di sejumlah jalan wilayah Kabupaten Cirebon, Selasa (15/09/2020).

Operasi tersebut dilaksanakan dalam rangka mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dalam razia itu, para petugas menghentikan warga yang beraktivitas tidak mengenakan masker.

Dalam operasi yustisi tersebut, para pelanggar langsung didata dan diberikan sanksi dari mulai kerja sosial menyapu jalan hingga sanksi berat berupa denda. Sedikitnya ada puluhan warga yang terjaring dalam operasi yustisi tersebut.

Baca Juga:  Pengamat Sarankan Jokowi Ganti Mendag Karena Dinilai Gagal Atasi Kelangkaan Minyak Goreng

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi, mengatakan sanksi denda diberikan karena saat ini Kabupaten Cirebon telah menerapkan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Menurutnya, warga yang terjaring operasi yustisi didenda Rp100 ribu.

“Penerapan sanksi berat ini dilaksanakan berdasarkan Pergub Nomor 60 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 53 Tahun 2020. Warga yang kedapatan melanggar langsung disidang,” kata Kombes Pol M. Syahduddi.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Dukung KPU Pertahankan Putusan Gugur Bagi Bacaleg Eks Koruptor

Ia mengatakan, penerapan sanksi denda itupun melibatkan jajaran Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon. Bahkan, hakim dari pengadilan juga turut hadir untuk menyidang para pelanggar.

Syahduddi mengakui, masih ada warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan sehingga terpaksa dijatuhi sanksi. Nantinya, sanksi denda yang dibayarkan masyarakat akan dimasukkan ke dalam kas daerah.

“Kami melakukan sidang di tempat, dan hakimnya langsung menjatuhi vonis kepada warga yang melanggar. Pemberian sanksi ini untuk memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi yang melanggar protokol kesehatan,” ujar Kombes Pol M. Syahduddi.

Baca Juga:  Volume Kendaraan Tol Cipali Diprediksi Naik Saat Libur Lebaran, Ini Kata Petugas

Pihaknya juga mengimbau masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan untuk membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Terapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker saat keluar rumah, mencuci tangan secara berkala, menjaga jarak dengan orang sekitar, dan menghindari kerumunan,” ucapnya. (Arn)