Perkosa ABG Secara Bergilir, Lima Pemuda Diringkus Polisi

JABARNEWS | CIREBON – Jajaran Polresta Cirebon membekuk lima pelaku pemerkosaan gadis di bawah umur. Para pelaku tersebut masing-masing berinisial RA, RO, GG, AN, dan AR.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi melalui Wakapolresta Cirebon, AKBP Arif Budiman, mengatakan, perbuatan tersebut dilakukan di saung kawasan Gronggong, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon. Bahkan, para tersangka menyalurkan nafsu bejatnya kepada korban secara bergiliran, saat korban tidak sadarkan diri.

Baca Juga:  Bupati: Perantau Jangan Pulang Dulu, Garut Ada yang Ngurus

“Sebelum melakukan aksinya para tersangka ini mencekoki korban dengan minuman keras yang dioplos obat stamina dan obat tetes mata sehingga korban tidak sadarkan diri,” ujar AKBP Arif Budiman dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (15/9/2020).

Ia mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (23/8/2020) sekira pukul 17.00 WIB. Kejadian itu bermula saat tersangka berinisial RA dan GG menjemput korban di rumahnya, kemudian membawanya ke warung milik AN.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Geram Dengan Pembabatan Hutan dan Penggusuran Kaum Adat

Di warung tersebut, korban dicekoki miras oplosan hingga tidak sadarkan diri dan dibawa ke saung yang berada di kawasan Gronggong. Arif menyampaikan, para tersangka juga mengenal korban karena mereka berteman.

“Kami menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Para tersangka juga sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Arif,

Baca Juga:  Sidang Korupsi SPPD Fiktif DPRD Purwakarta, Saksi Ahli: Bimtek Adkasi Fiktif

Sebagai penutup, Arif menambahkan, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasak 81 ayat 1 dan 2 dan Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Arn)