Oknum ASN Dinas Pertanian Diamankan Kejari Kabupaten Cirebon

JABARNEWS | CIREBON – Seorang oknum ASN Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon diduga melakukan tindakan penyalahgunaan alat mesin pertanian (Alsinta) jenis Traktor untuk salah satu Kelompok Tani Kabupaten Cirebon.

Akibatnya, oknum ASN berinisial P, kini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Selain mengamankan P, Kejari juga mengamankan salah seorang pengusaha swasta berinisial SD.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumber Cirebon, Setyawan kepada sejumlah awak media mengatakan, hari ini dilakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk kasus penyalahgunaan alat mesin pertanian (Alsintan).

Baca Juga:  Kebakaran Hutan dan Lahan di Purwakarta Perlu Ditanggapi Lebih Serius

“Hari ini kita lakukan pemanggilan terhadap tersangka kasus penyalahgunaan dua alat mesin pertanian (Alsintan) dalam bentuk traktor,” ujarnya, Selasa (15/9/2020)

Setyawan menyebutkan, mulanya alat mesin pertanian (Alsintan) yang seharusnya untuk kelompok tani, akan tetapi kelompok tani tersebut, harus menebusnya dari tangan P.

Karena tidak memiliki dana untuk menebusnya, kelompok tani ini menghubungi SD untuk menebus alat mesin itu. Namun, bukanya ditebus dan diberikan, justru SD ini malah membelinya dengan harga Rp135 juta, dari salah seorang ASN dari Dinas Pertanian berinisial P.

Baca Juga:  Peringati Harkitnas, Dedi Mulyadi Lakukan Ini di Sekolah Purwakarta

“Barang itu dibeli SD dari tangan oknum ASN, sehingga barang yang seharusnya menjadi milik kelompok tani malah menjadi hak milik tersangka,” katanya.

Saat ini, kedua tersangka baik oknum ASN dari Dinas Pertanian maupun SD pengusaha swasta, sudah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Diskusi Nasional, HMI Menjawab Problematika Bangsa dan Negara

“Jadi hari ini, kami panggil SD untuk dilakukan pemeriksaan, dan langsung kami lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.

Adapun Pengembangan kasus tersebut apakah ada dugaan sampai ketingkat pimpinan. menurut Setyawan, pihaknya masih melihat fakta.

“kita lihat faktanya nanti, untuk sementara belum ada fakta yang mengarah ke sana, bisa kita lihat biar sambil jalan nanti faktanya seperti apa,” pungkasnya. (Arn)