Dapat Sanksi Tak Digaji 6 Bulan, Ini Respons Bupati Jember

JABARNEWS | JEMBER – Bupati Jember, Faida, menanggapi sanksi administratif yang diberikan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Sanksi diberikan lantaran Faida terlambat menyusun Peraturan Daerah (Perda) APBD Jember 2020.

“Saya sudah membaca melalui media sosial karena baru datang dari Malang. Kemungkinan surat itu sampai di Jember, saya sudah berangkat keluar kota,” kata Faida di Pendapa Wahyawibawagraha Jember, Jawa Timur, dilansir dari laman Medcom.id, Kami (10/9/2020).

Baca Juga:  Ini Senjata Disparbud Jabar Tanggulangi Dampak Covid-19

Faida memahami terkait sanksi yang diberikan. Yakni tidak digaji selama enam bulan sesuai dengan Surat Gubernur nomor 700/1713/060/2020 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif kepada Bupati Jember.

“Bupati itu jabatan politik, jadi ada risiko politik pada tahun politik, saya paham akan risiko tersebut dan sebagai pemimpin saya ambil risiko itu karena yang terpenting APBD 2020 bisa dijalankan meskipun tidak ada Peraturan Daerah (Perda) APBD,” tuturnya.

Baca Juga:  Amartha Dorong Perempuan Pedesaan Untuk Berperan Aktif Entaskan Kemiskinan

Ia mengatakan, Kabupaten Jember menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) APBD Jember karena sudah ada aturannya. Sehingga tidak ada seorang pun yang boleh menyandera APBD Jember, karena yang disandera adalah hak-hak rakyat.

Baca Juga:  Begini Cara Disporaparbud Purwakarta Dalam Pembinaan Generasi Muda

“Bagi saya yang terpenting APBD digunakan untuk rakyat Jember. Menurut saya dengan tidak membahas APBD dan KUA-PPAS, Dewan menyandera hak-hak rakyat,” bebernya.

Ia menilai soal keterlambatan pembahasan APBD Jember tahun anggaran 2020 terjadi karena banyaknya agenda yang dibatalkan oleh DPRD. Sehingga bukan hanya kesalahan dari pihak eksekutif. (Red)