Info Penting untuk Calon Kepala Daerah dari Bareskrim Polri

JABARNEWS | BANDUNG – Tingginya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di saat pelaksanaan Pilkada 2020 sedang menjadi sorotan. Desakan untuk adanya sanksi yang tegas pun disuarakan, agar tak menjadi kluster penularan Covid-19.

Menjawab hal itu, Kasubdit IV Politik dan Dokumen Dittipidum Bareskrim Polri, Kombes Agus Hermawan menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan alur penanganan pelanggaran protokol kesehatan pada Pemilihan 2020.

Dia menjelaskan Polri saat ini telah siap mengambil langkah tegas. Apabila pemberian sanksi atau peringatan oleh KPU maupun Bawaslu selaku penyelenggara, diabaikan para peserta Pilkada.

Baca Juga:  Yuk! Kenali Tiga Tanda Gejala Serangan Jantung Mengintai Usia Muda

“Apabila KPU dan Bawaslu telah mengambil langkah-langkah sanksi, tetapi tidak diindahkan, Polri nanti yang akan melakukan penegakan hukum. Berperdoman pada undang-undang nomor 4/1994 tentang Wabah Penyakit Menular,” ujarnya saat diskusi daring, Selasa (15/9/2020).

Baca Juga:  Inilah Profil Nurdin Abdullah Selaku Gubernur Sulsel Yang Terjerat OTT KPK

Dalam slide presentasinya bagi para peserta mengabaikan teguran pihak penyelenggara terkait protokol kesehatan, dapat dijerat sanksi hukuman 1 tahun penjara berdasarkan Pasal 14 UU No 4 Tahun 1984 maupun Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018.

Penegakan hukum yang dilakukan oleh polri tentu saja dasarnya melakukan penyelidikan. Dengan adanya laporan dari Bawaslu dan data pendukung atau aturan yang tidak diindahkan dari Bawaslu.

Baca Juga:  Bertemakan Motor Retro, Husqvarna Rilis Svartpilen 125 2021

“Intinya bahwa penegakan hukum protokol kesehatan di Pemilihan 2020. Dari Bareskrim siap untuk selalu berkoordinasi sebelumnya dengan KPU, Bawaslu dan Pemerintah lainnya,” tambahnya.

Walau demikian, ia menyampaikan bahwa opsi penindakan hukum terkait protokol kesehatan pada Pilkada merupakan opsi terakhir. Maka ia pun mengimbau kepada para peserta agar memperhatikan protokol kesehatan dengan baik selama tahapan Pilkada. (Red)