JABARNEWS | PURWAKARTA - Operasi yustisi terhadap warga yang tidak mengenakan masker dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dan menjalankan amanat Perbup Nomor 198 Tahun 2020 tentang pemberian sanksi administratif terhadap pelanggar protokol kesehatan dalam masa PSBB dan AKB di Purwakarta, terus digelar.
Seperti terlihat di Taman Pembaharuan, Jalan baru, Purwakarta, para petugas gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP serta Pemerintah Kabupaten Purwakarta melakukan imbauan dan penindakan terhadap warga yang tak menggunakan masker.
Selain diberi peringatan, para pejalan kaki, pengendara kendaraan bermotor dan pengguna angkutan umum yang kedapatan tidak menggunakan masker diberikan sanksi sosial seperti menyanyikan lagu kebangsaan, membaca teks pancasila dan memungut sampah.
Kepala Bidang Penegakkan perundang-undangan daerah (Gakda) pada Satpol PP Purwakarta, Iman Sukmana mengatakan, dengan operasi yustisi ini mudah-mudahan terus menekan penyebaran Covid-19 di Purwakarta.
"Jadi pelanggaran 846 pelanggar dari 806 diberikan teguran tertulis dan 40 pelanggar diberikan sanksi sosial. Artinya dari hari ke hari pelaksanaan kegiatan ini terus menurun targetkan seperti itu. Jadi bukan semakin banyak semakin Bagus tapi semakin menurun," ucap Iman saat ditemui disela-sela kegiatan operasi yustisi, pada Rabu (16/9/2020).
Halaman selanjutnya 1 2
Seperti terlihat di Taman Pembaharuan, Jalan baru, Purwakarta, para petugas gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP serta Pemerintah Kabupaten Purwakarta melakukan imbauan dan penindakan terhadap warga yang tak menggunakan masker.
Baca Juga:
Terekam CCTV, Pria Bersarung Gondol Motor di Masjid Plered Purwakarta
Berikut Besaran Zakat Fitrah 1442 Hijriah Seluruh Daerah Di Jawa Barat
Selain diberi peringatan, para pejalan kaki, pengendara kendaraan bermotor dan pengguna angkutan umum yang kedapatan tidak menggunakan masker diberikan sanksi sosial seperti menyanyikan lagu kebangsaan, membaca teks pancasila dan memungut sampah.
Kepala Bidang Penegakkan perundang-undangan daerah (Gakda) pada Satpol PP Purwakarta, Iman Sukmana mengatakan, dengan operasi yustisi ini mudah-mudahan terus menekan penyebaran Covid-19 di Purwakarta.
"Jadi pelanggaran 846 pelanggar dari 806 diberikan teguran tertulis dan 40 pelanggar diberikan sanksi sosial. Artinya dari hari ke hari pelaksanaan kegiatan ini terus menurun targetkan seperti itu. Jadi bukan semakin banyak semakin Bagus tapi semakin menurun," ucap Iman saat ditemui disela-sela kegiatan operasi yustisi, pada Rabu (16/9/2020).
Halaman selanjutnya 1 2