Ratusan Warga Terjaring Operasi Yustisi di Purwakarta, Ini Hukumannya

JABARNEWS | PURWAKARTA – Operasi yustisi terhadap warga yang tidak mengenakan masker dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dan menjalankan amanat Perbup Nomor 198 Tahun 2020 tentang pemberian sanksi administratif terhadap pelanggar protokol kesehatan dalam masa PSBB dan AKB di Purwakarta, terus digelar.

Seperti terlihat di Taman Pembaharuan, Jalan baru, Purwakarta, para petugas gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP serta Pemerintah Kabupaten Purwakarta melakukan imbauan dan penindakan terhadap warga yang tak menggunakan masker.

Selain diberi peringatan, para pejalan kaki, pengendara kendaraan bermotor dan pengguna angkutan umum yang kedapatan tidak menggunakan masker diberikan sanksi sosial seperti menyanyikan lagu kebangsaan, membaca teks pancasila dan memungut sampah.

Baca Juga:  Sering Buka Puasa Pakai Gorengan? Ada Tips Aman Mengkonsumsinya Lho!

Kepala Bidang Penegakkan perundang-undangan daerah (Gakda) pada Satpol PP Purwakarta, Iman Sukmana mengatakan, dengan operasi yustisi ini mudah-mudahan terus menekan penyebaran Covid-19 di Purwakarta.

“Jadi pelanggaran 846 pelanggar dari 806 diberikan teguran tertulis dan 40 pelanggar diberikan sanksi sosial. Artinya dari hari ke hari pelaksanaan kegiatan ini terus menurun targetkan seperti itu. Jadi bukan semakin banyak semakin Bagus tapi semakin menurun,” ucap Iman saat ditemui disela-sela kegiatan operasi yustisi, pada Rabu (16/9/2020).

Baca Juga:  Meski Harga Naik, Dispangtan Kota Bandung Pastikan Ketersediaan Daging Sapi Aman

Diktahui, lanjut dia, saat ini masuk dalam kategori zona kuning setelah sebelumnya masuk dalam zona orange.

Dijelaskanya, Operasi ini itujukan untuk masyarakat umum sesuai dengan apa yang tercantum dalam Perbup. Apabila masyarakat tidak menggunakan masker di ruang publik, pihaknya akan memberikan sanksi administratif.

“Adapun penerapan sanksi administratif yaitu sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat. Untuk saat ini pihaknya masih menerapkan sanksi ringan berupa pemberian surat teguran secara tertulis,” ucap Iman.

Baca Juga:  Ade Yasin Bentuk Satgas Penanganan Covid-19 di Ponpes

Operasi gabungan ini, tambah Iman, juga sekaligus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tertib dalam menerapkan protokol kesehatan serta memberikan masker kepada mereka yang melanggar setelah dicatat terlebih dahulu.

“Jika masyarakat masih tetap melanggar setelah diperingati, maka akan diberikan sanksi sedang berupa jaminan kartu identitas dan sanksi sosial dengan memberikan rompi untuk selanjutnya membersihkan area publik agar memberikan efek jera,” pungkasnya. (Gin)