Ada Bank Tanah Dalam Draf RUU Cipta Kerja, Apa Itu?

JABARNEWS | JAKARTA – Sejumlah anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-undang atau RUU Cipta Kerja mempertanyakan urgensi pembentukan Bank Tanah. Ketentuan pembentukan Bank Tanah ini tertuang dalam draf RUU Cipta Kerja Pasal 123 sampai Pasal 128.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Himawan Arief Sugoto mengatakan Bank Tanah dibentuk dengan tujuan menghimpun dan mendistribusikan tanah kembali untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan, pemerataan ekonomi, konsolidasi tanah, dan reforma agraria.

“Untuk reforma agraria, kami merencanakan 20-30 persen untuk reforma agraria,” kata Himawan dalam dalam rapat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah RUU Cipta kerja atau omnibus law, Rabu (16/9/2020).

Anggota Panja RUU Cipta Kerja Arteria Dahlan menyinggung masalah Bank Tanah ini sebelumnya menjadi perdebatan dalam Rancangan Undang-undang Pertanahan yang dibahas di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat tahun lalu.

Baca Juga:  Mertua Rizky D'Academy Mengaku Sakit Hati Tak Menerima Undangan Pernikahan

“Debatnya sangat tajam dan cenderung ditolak, kalau tidak dikatakan dipending. Sekarang dihadirkan lagi dengan alasan yang hampir sebelas dua belas atau beda tipis,” kata Arteria.

Arteria mempertanyakan tujuan pembentukan Bank Tanah, sumber tanah yang akan dihimpun dalam Bank Tanah tersebut, hingga sumber pendanaan Bank Tanah. Menurut dia, tanah-tanah yang menjadi obyek reforma agraria, seperti tanah terlantar dan hak guna usaha (HGU) yang sudah habis izin, tak boleh menjadi sumber dari Bank Tanah.

Sebab, obyek reforma agraria ini telah diatur dalam Undang-undang Pokok Agraria dan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018. Politikus PDIP ini pun menilai akan terjadi tumpang tindih jika Bank Tanah mencakup pengadaan tanah untuk reforma agraria.

Baca Juga:  Ribuan Pelajar Di Purwakarta Ikuti Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Dari Bawaslu

Lebih lanjut, Arteria mempertanyakan sumber pendanaan Bank Tanah. Ia menilai pendanaan Bank Tanah tak boleh bersumber dari swasta atau asing. Sebab, kata dia, nantinya pihak swasta atau asing bisa menguasai lahan tersebut atas nama dana yang mereka berikan.

“Hati-hati jangan sampai ada irisan ke Undang-undang Pokok Agraria, kalau saya tidak boleh bilang pengkhianatan,” kata Arteria.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Ibnu Multazam juga mempertanyakan urgensi pembentukan Bank Tanah. Ia menyinggung kebijakan pemerintah yang melakukan moratorium pembentukan lembaga, tetapi justru ingin membentuk Bank Tanah melalui RUU Cipta Kerja.

Baca Juga:  10 Pemuda Bermotor Keliling Pulau Jawa Menyuarakan Bahaya Napza

“Kedua, apakah TORA yang dicanangkan pemerintah dianggap kurang sukses sehingga perlu Bank Tanah? Menurut saya akan overlap dengan Bank Tanah ini,” kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini.

Anggota Panja dari Fraksi NasDem, Taufik Basari, mempertanyakan kepastian bahwa Bank Tanah tak akan merambah kawasan hutan dan mengganggu program reforma agraria. Ia meminta hal ini dipertegas dalam bentuk norma dalam RUU Cipta Kerja.

“Sumber tanah Bank Tanah ini harus clear, bukan obyek-obyek yang jadi sumber reforma agraria. Itu harus dinormakan, termasuk soal pendanaan. Bukan masuk peraturan pemerintah,” kata politikus NasDem ini. (Red)