Soal Seragam Baru Satpam, Ini Pesan Kompolnas

JABARNEWS | JAKARTA – Juru Bicara Kompolnas Poengky Indarti menanggapi instruksi Kapolri Jenderal Idham Aziz, dengan mengatakan Polri harus memastikan tidak terjadi kekeliruan di masyarakat terkait pemiripan seragam Polisi dan Satpam.

Menurutnya, belum tentu masyarakat dapat memahami simbol atau ragam tanda yang menempel di seragam.

“Polri harus berupaya agar tidak ada kekeliruan dari masyarakat ketika mengidentifikasi Polisi dan Satpam di lapangan,” kata dia dilansir dari laman Tempo.co, Rabu (16/9/2020).

Baca Juga:  Pandemi Covid-19 Belum Usai, Jokowi Minta Masyarakat Kembali Gunakan Masker

Selain itu, menurutnya Polri harus memastikan tidak terjadi penyelewengan yang disebabkan kemiripan seragam. “Perlu adanya pengawasan jangan sampai ada penyalahgunaan seragam yang mirip,” kata dia.

Sebelumnya, Kapolri Jendral Idham Azis menginstruksikan mengganti warna seragam satuan pengamanan atau Satpam menjadi cokelat. Selain itu, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No.4 Tahun 2020, diinsturksikan pula menyematkan tanda kepangkatan anggota satpam di pundak bagian kiri dan kanan.

Baca Juga:  Sistem IMEI Tuai Pro Kontra Pedagang Ponsel

Berbeda dengan penggunaan istilah Pam Swakarsa pada era reformasi 1998, dalam Perkap ini sosok sentral Pam Swakarsa adalah satuan pengamanan alias Satpam.

Baca Juga:  Tagihan Listrik Rumah Anggota DPR RI Dedi Mulyadi Naik, Ini Komentarnya

Pada Perkap baru ini, Pam Swakarsa didefinisikan mengemban fungsi kepolisian yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Polri. Di lapangan, Pam Swakarsa terdiri dari Satuan Pengamanan alias Satpam dan Satuan Keamanan Lingkungan atau Satkamling. (Red)