Babak Baru Kebakaran Kejagung, Begini Temuan Polisi

JABARNEWS | JAKARTA – Meningkatnya status kasus peristiwa kebakaran Gedung Kejaksaan Agung dari penyelidikan menjadi penyidikan, atas dasar dugaan pidana di dalamnya. Ditemukan hidrokarbon dan pemeriksaan 131 saksi serta penelusuran sejumlah bukti petunjuk.

Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penyelidikan peristiwa kebakaran dilakukan secara bersama oleh tim dari Kejaksaan Agung. Penyelidikan dilakukan dengan pengecekan rekaman kamera pengawas, meminta keterangan 131 saksi, analisis ahli dan foto satelit, serta enam kali lakukan olah tempat kejadian perkara.

Baca Juga:  Digitalisasi Monografi Desa, Komisi V DPR RI: Dukung Reformasi Sistem

“Dari hasil olah tempat kejadian perkara, Puslabfor menyimpulkan sumber api bukan karena hubungan arus pendek, namun diduga karena nyala api terbuka,” kata Listyo di Mabes Polri, Kamis (17/9/2020).

Dia menjelaskan, peristiwa kebakaran bermula dari dari ruang rapat biro kepegawaian di lantai 6. Kemudian menjalar ke lantai dan ruangan lainnya.

Api merembet lantaran adanya lapisan luar gedung dan beberapa cairan senyawa hidrokarbon. Kemudian kondisi lain yang membuat gedung cepat terbakar karena penyekat ruangan dibuatdari bahan mudah terbakar seperti gipsum pun parkit.

Baca Juga:  BPBD Indramayu Akan Bentuk Relawan Kemanusiaan Hingga ke Tingkat Desa

“Di lantai 6 memang ada renovasi ruangan, maka di hari itu sekira pukul 11.30 WIB – 17.30 WIB ada beberapa kuli bangunan yang mengerjakan pembaruan di area tersebut,” jelasnya.

Kemudian ketika api mulai berkobar, sejumlah orang yang ada di lokasi mencoba memadamkan api, namun tak berhasil lantaran peralatan pemadaman kurang mendukung sehingga dibutuhkan bantuan Dinas Pemadam Kebakaran.

Baca Juga:  Hari Keempat, Tim SAR Fokuskan Pencarian Eril di Dua Lokasi Ini

“Keberadaan dan perbuatan pekerja bangunan itu jadi salah satu hal yang diselidiki polisi,” jelasnya.

Seperti dilansir dari Inews, dengan penyelidikan tersebut kasus ditingkatkan menjadi tahap penyidikan.

“Maka peristiwa yang terjadi, sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana,” pungkasnya. (Red)