Polisi Tetapkan Tersangka Pada Tiga Wanita yang Gunting Bendera Merah Putih

JABARNEWS | SUMEDANG – Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Yanto Slamet mengatakan pihaknya telah menetapkan tersangka terhadap tiga peremuan perusak Bendera Merah Putih.

Ketiga perempuan tersebut yakni PN (50) pelaku utama yang menggunting bendera, AI (50) pemegang bendera saat digunting, dan DYH (30) pelaku yang merekam aksi perusakan bendera tersebut.

Baca Juga:  Terpapar dari Tenaga Medis, 28 ODGJ di RSMM Kota Bogor Positif Covid-19

“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, saat ini ketiganya sudah ditahan di Mapolres Sumedang,” ujar Yanto kepada wartawan, Kamis (17/9/2020).

Dalam penetapan tersangka ini, polisi menerapkan pasal 66 Jo pasal 24 huruf a Undang-undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan.

Baca Juga:  Kolaborasi Antar Dinas, Pemkab Purwakarta Siap Kembangkan Pariwisata Terintegrasi

“Pelaku dijerat dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, tiga perempuan di Kabupaten Sumedang yang merusak bendera merah putih dengan cara digunting hingga videonya viral di media sosial.

Baca Juga:  Rekrutment CPNS 2018, Ini Alur Untuk Pendaftaran

Dalam video tiktok berdurasi 35 detik terlihat ada dua orang perempuan yang memegang bendera merah putih, kemudian satu orang dari mereka memotong bendera hingga beberapa bagian dengan menggunakan gunting berwarna hitam. (Red)