Begini Pengakuan Oded Soal Larangan Isolasi Mandiri Pasien Covid-19 di Rumah

JABARNEWS | BANDUNG – Perbedaan antara Kebijakan Kota Bandung dan DKI Jakarta, untuk warga Kota Bandung yang positif Covid-19 diperbolehkan untuk menjalani isolasi mandiri dirumah, sementara untuk DKI Jakarta tidak diperbolehkan.

Diketahui, larangan isolasi mandiri di rumah di Jakarta karena dapat memunculkan penyebaran dan klaster baru. Selain itu, pemahaman dan pengetahuan masyarakat terhadap cara melakukan isolasi mandiri di rumah masih rendah.

Baca Juga:  Trend Covid-19 Menurun, IDI Ciamis Turun ke Jalan

“Jakarta beda volumenya sama Bandung. Bandung, insya Allah enggak (seperti Jakarta),” ujar Wali Kota Bandung Oded M Danial, Kamis (17/9/2020).

Ia pun menegaskan bahwa kapasitas ruang isolasi di rumah sakit bagi pasien Covid-19 masih terkendali. Namun begitu, ia mengingatkan masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan dan menjaga diri.

Baca Juga:  Wartawan yang Unggah Tulisan Pribadi di Medsos Bisa Kena UU ITE, Ini Isi SKB yang Baru

Koordinator Bidang Perencanaan, Data, Kajian dan Analisis Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Ahyani Raksanagara mengatakan jumlah kasus kumulatif covid-19 di Kota Bandung sudah mencapai 1.000 lebih kasus. Kasus-kasus tersebut menyebar di 30 kecamatan di Kota Bandung.

Baca Juga:  Soal Penyusunan Raperda Pesantren, Begini Kata Pansus VII DPRD Jabar

Menurutnya, temuan kasus positif Covid-19 merupakan konsekuensi dari surveilans aktif melalui pelacakan dan testing. Katanya, dengan penyebaran kasus positif aktif yang merata maka masyarakat harus lebih meningkatkan kewaspadaan.

“Masyarakat tetap menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan,” ujar dia. (Red)