Dirjen BAK Bersama Satpol PP Gelar Razia Masker di Cirebon

JABARNEWS | CIREBON – Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Satpol PP Provinsi Jawa Barat serta Satpol PP Kota dan Kabupaten Cirebon, menggelar operasi penegakan hukum protokol kesehatan di sejumlah titik yang tersebar di wilayah Cirebon, Kamis malam (17/09/2020).

Dalam kegiatan tersebut, terlihat tidak sedikit warga yang mengabaikan protokol kesehatan, salah satunya tak mengenakan masker. Para pelanggar didata dan dijatuhi sanksi seperti menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Adapun hasil dari kegiatan operasi tersebut, masih banyak masyarakat yang belum mematuhi protokol kesehatan. Tidak sedikit pula, pedagang kaki lima, serta toko-toko yang tidak menerapkan aturan protokol kesehatan, seperti aturan jaga jarak, dan tidak menyediakan hand sanitizer serta tempat cuci tangan.

Baca Juga:  Ini Info untuk Para Calon Pengantin

Sebelum dilaksanakannya kegiatan operasi gabungan di sejumlah titik wilayah Cirebon, Direktur Pol PP dan Linmas Dr. Bernhard E Rondonuwu memberikan pengarahan kepada seluruh anggota yang akan melaksanakan tugas.

“Dalam setiap tindakan atau bertugas, harus berlandaskan kepada aturan yang menjadi dasar bagi seluruh anggota yang bertindak. Dan harus tetap memperhatikan keselamatan diri, dengan menerapkan protokol kesetan,” kata Bernhard, saat memimpin apel di halaman salah satu Hotel yang ada di Kabupaten Cirebon.

Baca Juga:  Polisi Dalami Laporan Pemukulan Oknum Sopir Anggota DPRD Jabar

Menurut Bernhard, Satpol PP sebagai garda terdepan bersama dengan instansi terkait melaksanakan operasi di lapangan. Hal yang paling penting, lanjut Bernhard, dalam melaksanakan tugas seluruh petugas Satpol PP diwajibkan menerapkan 3 M yakni Memakai Masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak untuk menjaga kesehatan personel di tengah masa pandemi.

“Satpol PP ini garda terdepan, oleh karenanya kami perintahkan para petugas untuk menerapkan 3 M, demi menjaga kesehatan selama bertugas menangani pandemi Covid-19 di wilayah Kota maupun Kabupaten Cirebon, khususnya di Provinsi Jawa Barat,” ucapnya.

Dikatakan Bernhard, sosialisasi serta penegakan hukum protokol kesehatan harus dilakukan secara masif, agar dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan melalui penerapan 3 M. Kegiatan razia masker yang dilakukan oleh Satpol PP dari seluruh wilayah di Indonesia dilaksanakan berdasarkan peraturan kepala daerah masing-masing.

Baca Juga:  Kedatangan Jokowi Tidak Disambut di AS, Natalius Pigai Beri Komentar Menohok

Bernhard menambahkan, sejauh ini rata-rata pelanggar di seluruh Indonesia ataupun di setiap daerah masyarakat membawa masker akan tetapi tidak digunakan. Sehingga pada saat petugas sedang melakukan operasi, mereka terjaring razia.

“Rata-rata mereka yang terjaring razia membawa masker, akan tetapi tidak di pakai dengan alasan lupa atau sudah kotor,” katanya. (Arn)