Sri Mulyani Digugat Putra Soeharto, Ini Respons Kemenkeu

JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani digugat oleh Bambang Trihatmodjo, putra almarhum presiden Soeharto. Bambang menggugat Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena tak terima dicegah ke luar negeri.

Bambang meminta majelis hakim PTUN Jakarta untuk membatalkan Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020.

Ia dicegah ke luar negeri terkait piutang negara dan kapasitasnya sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997.

Baca Juga:  Soal Revitalisasi Pelabuhan Ratu, Begini Jawaban Ridwan Kamil

Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan bahwa saat ini Kemenkeu masih mempelajari lebih lanjut gugatan suami Mayangsari itu. Ia juga tak menjelaskan lebih lanjut mengenai jumlah piutang negara yang dimaksud.

“Ini masih dipelajari di internal, nanti kalau sudah siap akan disampaikan ke media,” ujar Yustinus dilansir dari laman Kumparan.com, Kamis (17/9/2020).

Baca Juga:  Marak Berita Hoaks, Reisa Broto Asmoro: Penyebarannya Banyak di Medsos

Dalam gugatan tersebut, Bambang meminta Sri Mulyani mencabut Keputusan Menteri Keuangan (Kepmen) agar ia bisa ke luar negeri.

“Mewajibkan tergugat (Menteri Keuangan) untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020,” tulis gugatan tersebut.

Baca Juga:  Kecelakaan Maut Tol Cipali, Dua Korban Tewas Belum Teridentifikasi

Kasubag Humas Ditjen Imigrasi, Ahmad Nursaleh, mengatakan pencegahan itu berlaku sejak tanggal 11 Desember 2019 dan berlaku selama 6 bulan, sehingga habis pada Juni 2020.

Selanjutnya Sri Mulyani mengajukan perpanjangan pencegahan pada 11 Juni 2020. Sehingga, pencegahan ini akan berlaku hingga 11 Desember 2020.

“Betul (perpanjangan kedua). Perpanjangan kedua terhitung sejak 11/6/2020,” kata Ahmad. (Red)