Ini Syarat Ojol Agar Bisa Melintasi Jalan Yang Ditutup di Kota Bandung

JABARNEWS | BANDUNG – Sejumlah ruas jalan di pusat Kota Bandung, Jawa Barat, mulai malam ini, Jumat (18/09/2020), rencananya akan diberlakukan penutupan jalan yang sifatnya flekseiberl

Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Muhammad Rano Hadiyanto mengatakan bahwa penutupan jalan di malam hari itu hasil dari evaluasi bersama tim Gugus Tugas dinilai sangat efektid untuk mencegah kerumunan.

“Penutupan jalan di malam hari cukup efektif untuk memecah kerumunan khususnya bagi masyarakat yang masih berkegiatan pada malam hari baik kuliner atau lainnya,” ujar Rano, Kamis (18/07/2020).

Baca Juga:  Ssst! Ini Agenda Dinas Mentan SYL Hari Ini: Bakal Mengundurkan Diri?

Meski ada penutupan sejumlah jalan, petugas memberikan kelonggaran untuk bisa melintasi jalan bagi warga di lokasi penutupan, para pekerja juga Ojol.

“Apabila beralamat atau bekerja di lokasi penutupan bisa menunjukkan kartu tanda pengenal bisa KTP atau ID card,Untuk Gojek atau Grab boleh lewat apabila tujuannya adalah alamat di ruas jalan yang ditutup, bisa menunjukkan rutenya ke petugas, nanti akan dipersilakan oleh petugas,” ujarnya.

Baca Juga:  Lindungi Masyarakat dari Corona, Jokowi Gelontorkan Dana Rp203,9 T

Sedangkan terkait masih diperbolehkannya wisatawan dari luar kota berkunjung ke Bandung, dia mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan gugus tugas untuk mengetahui kebijakan apa yang diambil.

“Mengenai wisatawan dari luar daerah yang akan masuk, akan kita kaji untuk langkah cara bertindak selanjutnya. CB (cara bertindak) apa yang tepat akan kita koordinasikan dengan gugus tugas,” katanya.

Baca Juga:  Beda Pendapat PDIP dan PAN Soal Syarat Nyapres

Diberitakan sebelumnya, Pemkot dan Polrestabes Bandung akan melakukan penutupan sejumlah ruas jalan. Rencana penutupan 5 ruas jalan yang akan diberlakukan mulai hari ini Jumat 18 September.

Ruas jalan yang akan ditutup pada siang hari mulai Pukul 09.00 WIB sampai pukul 11.00 WI. Kemudian dilanjutkn kembali pada pukul 14.00 WIB hingga 16.00 WIB. Untuk malam hari, tetap berlaku penutupan, yakni mulai Pukul 21.00 hingga pukul 06.00 WIB. (Red)