DPRD Jabar Sesalkan Pekerja Pendamping Sosial Tidak Dapat Bansos dari Kemensos

JABARNEWS | BANDUNG – Sungguh ironi terjadi di Kementerian Sosial (Kemensos) yang fokus utama memberikan bantuan sosial (Bansos) namun tidak mampu memberikan bansos kepada pekerja pendamping sosial yang memiliki gaji di bawah 5 juta.

Para pekerja sosial tersebut adalah garda terdepan dalam pendampingan dan pengawasan bansos Kemensos seperti Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) sejak tahun 2007, Bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2018. Kemudian karena kondisi pandemi Covid-19 di tahun 2020 ini diluncurkan lagi bansos Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Bantuan Sosial Beras (BSB).

Baca Juga:  BPBD Karawang Sebut Ada Tiga Desa Alami Kekeringan

Proses pendampingan pekerja sosial ini tidak hanya sekedar memastikan pendistribusian saja, melainkan para pendamping sosial ini harus memverifikasi dan memutahirkan data para penerima bansos yang berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Ketua Komisi II DPRD Jabar Rahmat Hidayat Djati mengeluhkan ketika para pekerja sosial ini tidak dicover keselamatan kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan. Sementara aktivitas para pekerja sosial ini sangat berisiko kecelakaan saat mereka melakukan pendampingan para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

“Apalagi saat kondisi pandemi Covid-19 tahun ini ada bansos yang diturunkan oleh Kemensos yaitu BST dan BSB, kemudian juga Jaring Pengaman Sosial (JPS) Bantuan Gubernur BanGub dan JPS Bantuan Pemerintah Kabupaten/kota,” kata Rahmat, Jum’at (18/9/2020).

Baca Juga:  Google Doodle Hari Ini, Mangkuk Ayam Jago dan Sejarah Tionghoa

Rahmat menuturkan, semua pendampingan dan pengawasan bansos tersebut melibatkan para pekerja sosial. Sangat ironi mereka yang bekerja menjadi pendamping sosial yang mengurusi bansos, tapi ketika ada bansos ketenagakerjaan yang diluncurkan Kementerian Tenaga Kerja mereka hanya bisa melihat saja.

“Ketika para pekerja/buruh mendapatkan bansos Rp600.000 selama 4 bulan ini, mereka para pekerja sosial ini secara gaji dibawah 5 juta hanya bisa melihat,” ujarnya.

Baca Juga:  Bima Arya Pilih Syarifah Sofiah Dwikorawati Jadi Sekda Kota Bogor

Kenyataan ini seperti tidak ada keadilan sosial bagi seluruh warga Negara, bagi para pekerja sosial. Kalaupun pemerintah pusat melalui Kementerian sosial tidak mampu mengcover anggaran untuk keselamatan kerja para pendamping sosial, harusnya membuat upaya-upaya melalui Permensos terkait komitmen daerah yang menerima program bansos tersebut.

“Dengan adanya Permensos nantinya, Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemprov bisa menganggarkan dalam anggaran tahunan melalui Dinas Sosial Provinsi,” jelasnya. (Red)