Periksa Keabsahan Berkas Calon Pilkada Kabupaten Bandung, Ini Kata KPU

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung, Agus Baroya mengatakan pengujian keabsahan berkas tiga bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung, tegah melakukan uji keabsahan berkas pencalonan yang dilakukan dari tanggal 17 sampai 22 September 2020.

Baca Juga:  Bersiap Buka Lagi, Sekolah Di Garut Mulai Bikin Tempat Cuci Tangan

“Semua berkas (pencalonan) sudah lengkap, tanggal 17 sampai 22 (September) kami akan verifikasi keabsahan dokumen tersebut,” kata Agus dikutip dari Prfm, Jumat (18/09/2020).

Dalam tempo waktu enam hari itu, KPU memeriksa keabsahan dari berkas yang sudah diserahkan oleh setiap pasangan calon diantaranya Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan (Bedas), Hj. Yena Iskandar Masoem-Atep (Dahsyat) dan Hj. Nia Kurnia Agustina Naser-Usman Sayogi (NU Pasti Sabilulungan).

Baca Juga:  Muda, Ganteng dan Sopan, Tengku Ryan Jadi Idola Emak-Emak

Agus menambahkan, hasil verifikasi itu nantinya akan menentukan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat bakal pasangan calon.

Setelah ada kepastian, baru masuk penetapan pasangan calon yang akan dilakukan pada tanggal 23 September 2020. Kemudian pada 26 September, memasuki tahap kampanye.

Baca Juga:  BPK Mulai Audit Anggaran Penanganan Covid Skala Besar

“Bagi yang diputuskan menjadi pasangan calon nanti akan mengikuti pengundian nomor urut pada 24 September,” katanya. (Red)