JABARNEWS | BANDUNG - Bagi peserta lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 nantinya mereka bakal mengantongi Nomor Induk Pegawai (NIP). Termasuk menerima Surat Keputusan (SK) sebagai CPNS. Tapi jangan bahagia dulu ya.
Pasalnya, meski menerima dua surat sakti itu, tidak secara otomatis kalian dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Karena terdapat beberapa ketentuan dan kualifikasi bagi CPNS yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat sebagai PNS.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Pasal 34 ayat (1)-(5): (1). CPNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun; (2). Masa percobaan yang dimaksud pada ayat (1) merupakan masa prajabatan; (3). Masa prajabatan meliputi proses pendidikan dan pelatihan; (4). Proses pendidikan dan pelatihan dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang; (5). Pendidikan dan pelatihan hanya dapat diikuti 1 (satu) kali.
Pasal 36: 1). Calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan: a. Lulus pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada pasal 34 b. Sehat jasmani dan rohani. (2). Calon PNS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat menjadi PNS oleh PPK ke dalam jabatan dan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Halaman selanjutnya 1 2
Pasalnya, meski menerima dua surat sakti itu, tidak secara otomatis kalian dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Karena terdapat beberapa ketentuan dan kualifikasi bagi CPNS yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat sebagai PNS.
Baca Juga:
Simak! Ada Info Penting Dari Pemerintah Untuk ASN Di Purwakarta
Info Penting dari BPPTKG Soal Gunung Merapi
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Pasal 34 ayat (1)-(5): (1). CPNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun; (2). Masa percobaan yang dimaksud pada ayat (1) merupakan masa prajabatan; (3). Masa prajabatan meliputi proses pendidikan dan pelatihan; (4). Proses pendidikan dan pelatihan dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang; (5). Pendidikan dan pelatihan hanya dapat diikuti 1 (satu) kali.
Pasal 36: 1). Calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan: a. Lulus pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada pasal 34 b. Sehat jasmani dan rohani. (2). Calon PNS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat menjadi PNS oleh PPK ke dalam jabatan dan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Halaman selanjutnya 1 2