Info Penting Bagi yang Lolos Seleksi CPNS Tahun 2019

JABARNEWS | BANDUNG – Bagi peserta lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 nantinya mereka bakal mengantongi Nomor Induk Pegawai (NIP). Termasuk menerima Surat Keputusan (SK) sebagai CPNS. Tapi jangan bahagia dulu ya.

Pasalnya, meski menerima dua surat sakti itu, tidak secara otomatis kalian dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Karena terdapat beberapa ketentuan dan kualifikasi bagi CPNS yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat sebagai PNS.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Pasal 34 ayat (1)-(5): (1). CPNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun; (2). Masa percobaan yang dimaksud pada ayat (1) merupakan masa prajabatan; (3). Masa prajabatan meliputi proses pendidikan dan pelatihan; (4). Proses pendidikan dan pelatihan dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang; (5). Pendidikan dan pelatihan hanya dapat diikuti 1 (satu) kali.

Baca Juga:  Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penusukan Maut Santri Husnul Khotimah

Pasal 36: 1). Calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan: a. Lulus pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada pasal 34 b. Sehat jasmani dan rohani. (2). Calon PNS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat menjadi PNS oleh PPK ke dalam jabatan dan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Jelang Pilkada, Bawaslu Karawang Sosialisasikan SIPS

Pasal 37 ayat (2): a. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri; b. Meninggal dunia; c. Terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang dan berat; d. Memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar pada waktu melamar; e. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap; f. Menjadi anggota dan pengurus partai politik; g. Tidak bersedia mengucapkan sumpah/janji pada saat diangkat menjadi PNS.

Maka, bagi CPNS yang tidak memenuhi kualifikasi dan persyaratan yang terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tersebut, dapat diberhentikan sebagai CPNS.

Baca Juga:  Polda Jabar Turunkan Tim Buru Begal Di Bandung

Pun selama masa percobaan CPNS dalam jangka waktu 1 (satu) tahun, rekan-rekan CPNS akan dinilai apakah memenuhi unsur kelayakan pengangkatan sebagai PNS atau tidak. So, memiliki NIP dan SK CPNS tidak menjamin perubahan status menjadi PNS bersifat otomatis.

Sebab di era UU ASN tidak ada kata toleransi bagi CPNS yang tidak memenuhi kualifikasi dan syarat pengangkatan. Karena itu, CPNS wajib membuktikan diri sekalian pantas diterima dan telah sungguh-sungguh berhasil bersaing dengan puluhan ribu kompetitor CPNS lain. (Red)