Begini Kelanjutan Polemik Baznas Sukabumi Soal Pelantikan

JABARNEWS | SUKABUMI – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) pusat akan berupaya menyelesaikan polemik pelantikan pimpinan Baznas Kabupaten Sukabumi periode 2020 – 2025. Polemik ini harus diselesaikan untuk memastikan Baznas Kabupaten Sukabumi kinerjanya sesuai implementasi dari tujuan pengelolaan zakat yaitu efektivitas, kemakmuran rakyat dan mengatasi kemiskinan.

Hal ini diungkapkan Ahmadi, Kepala Biro Hukum dan Kelembagaan Baznas Pusat, Kamis malam kemarin (18/9/2020).

“Inikan pengelolaan dana umat, artinya dana ini bukan milik Baznas, juga bukan milik orang-orang yang berzakat, tapi milik umat. Itukan dana yang dititipkan, dan Baznas hanya mengelola. Undang undang sudah mengatur, ya kita mengikuti UU. Sehingga UU jika kita tidak sepenuhnya ikuti maka ada ekses hukumnya dan persoalan nanti,” jelasnya.

Ahmadi menjelaskan karena ini terkait hubungan antar lembaga negara, Baznas Pusat masih menunggu surat jawaban (penjelasan) dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Terkait pelantikan yang berbeda dengan rekomendasi Baznas pusat sebagai lembaga yang melakukan seleksi kompetensi calon pimpinan Baznas daerah.

Baca Juga:  Hirup Udara Bebas, Angelina Sondakh: Saya Minta Maaf

“Kita sudah bersurat sebelum pelantikan, karena memang sebelumnya ada surat dari pemda Kabupaten Sukabumi berkonsultasi. Kita sudah jelaskan semua, soal apa itu pertimbangan rekomendasi Baznas pusat sebagai penyelenggara seleksi kompetensi calon pimpinan baznas daerah,” sambung Kepala Biro Hukum dan Kelembagaan Baznas Pusat lebih jauh.

Ia menjelaskan kedudukan rekomendasi calon pimpinan baznas daerah yang diajukan oleh Banzas Pusat sebagai pertimbangan memiliki payung hukum. Akarnya berasal dari kewenangan Baznas yang diatur di dalam pasal 7 angka 1 huruf C, UU no 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.

“Oleh karena itu, berdasarkan tugas dan fungsi Baznas, makna pertimbangan yang dilakukan oleh Baznas itu menjadi pertimbangan yang turun dari kewenangan. Leg spesialis dari UU zakat itu hanya ada dalam UU Nomor 23 tahun 2011, tidak yang lain,” bebernya.

Baca Juga:  Persempit Ruang Gerak Narkoba, Apdesi Purwakarta: Desa Jadi Ujung Tombak

Ahmadi menegaskan Peraturan Baznas Nomor 1 tahun 2019 tentang kewenangan Pemerintah Daerah (Bupati atau Walikota) dalam seleksi pimpinan Baznas daerah adalah turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2014, dan diatas kedua peraturan ini ada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.

“Itu semua sejalan, Jadi kalau ada yang bilang ini sesuai program Baznas, ya justru program Baznas itu sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah), PP itu sesuai UU, jangan dipisahkan,” kata Ahmadi.

UU Nomor 23 Tahun 2011 itu menurut Ahmadi membagi fungsi antara Kepala Daerah dengan Baznas Pusat (RI) dalam hasil seleksi calon pimpinan Baznas daerah. Kepala Daerah membentuk tim seleksi, melakukan penjaringan (pendaftaran) kemudian seleksi administrasi.

Baca Juga:  Apalah Arti Sebuah Nomor

Setelah seleksi administrasi maka masuk tahap subtantif oleh Baznas yaitu Seleksi Kompetensi.

“Nah setelah lolos diserahkan ke Baznas. Karena memang fiqih zakatnya bagus, manajemennya bagus, lolos juga kompetensi zakatnya, nah akhirnya orang itu dipertimbangkan oleh Baznas Pusat untuk diajukan sebagai Pimpinan Baznas daerah.”

“Jadi singkatnya soal zakat itu kompetensi khusus yang kewenangan untuk menilai kompetensinya ada di Baznas,” sambungnya.

Ahmadi menegaskan Baznas akan mengupayakan jalan terbaik agar kedudukan hukum Baznas Kabupaten Sukabumi kuat.

“Jadi intinya tak perlu ribut, semuanya diatur oleh undang-undang. Sebenarnya Baznas bukan hanya taat pada UU, tapi juga ingin memastikan setiap kebijakan Baznas dan kepala daerah itu lancar,” pungkasnya. (Red)