"Nanti dilihat dari ahli yang kita minta keterangan, terkait konten video yang viral itu," Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago dilansir dari laman Merdeka.com, Sabtu (19/9/2020).
Baca Juga:
Ada Penyelundupan Benih Lobster Di Sukabumi, Polda Jabar: Kami Terus Memantau
Pria Tewas Ditikam Usai Serahkan Bantuan Longsor Cimanggung, Keluarga Minta Keadilan
Ia pun berencana memanggil saksi ahli bahasa atau IT guna mengembangkan apakah konten video yang dibuat oleh ketiga tersangka mengandung pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"1 atau 2, bisa saja ahli bahasa, bisa ahli IT, apakah ini termasuk pelanggaran ITE atau tidak, itu nanti berkembang. Tapi itu penyidik yang akan menilai," tuturnya.
Namun demikian, Erdi belum bisa memastikan kapan akan memanggil saksi-saksi ahli tersebut. Lantaran di tengah pandemi Covid-19 pihaknya harus mencari waktu yang tepat.
Halaman selanjutnya 1 2 3