Kasus Pengguntigan Bendera, Polisi akan Panggil Saksi Ahli

JABARNEWS | SUMEDANG – Polisi akan memanggil saksi ahli guna mendalami dan menganalisa soal aksi ketiga tersangka pengguntingan bendera merah putih di Kabupaten Sumedang.

“Nanti dilihat dari ahli yang kita minta keterangan, terkait konten video yang viral itu,” Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago dilansir dari laman Merdeka.com, Sabtu (19/9/2020).

Ia pun berencana memanggil saksi ahli bahasa atau IT guna mengembangkan apakah konten video yang dibuat oleh ketiga tersangka mengandung pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga:  KJRI Jeddah Bantu PMI Asal Bandung yang Gajinya Ditunggak Majikan

“1 atau 2, bisa saja ahli bahasa, bisa ahli IT, apakah ini termasuk pelanggaran ITE atau tidak, itu nanti berkembang. Tapi itu penyidik yang akan menilai,” tuturnya.

Namun demikian, Erdi belum bisa memastikan kapan akan memanggil saksi-saksi ahli tersebut. Lantaran di tengah pandemi Covid-19 pihaknya harus mencari waktu yang tepat.

“Bisa saja dengan situasi seperti ini ada giat-giat lain untuk mendapatkan informasi dan ini kan butuh waktu dan situasi yang pas,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Yanto Slamet mengatakan pihaknya telah menetapkan tersangka terhadap tiga peremuan perusak Bendera Merah Putih.

Baca Juga:  Stafsus Sri Mulyani: Pajak Pulsa Sudah Ada Sejak Era Soeharto

Ketiga perempuan tersebut yakni PN (50) pelaku utama yang menggunting bendera, AI (50) pemegang bendera saat digunting, dan DYH (30) pelaku yang merekam aksi perusakan bendera tersebut.

“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, saat ini ketiganya sudah ditahan di Mapolres Sumedang,” ujar Yanto kepada wartawan, Kamis (17/9/2020).

Dalam penetapan tersangka ini, polisi menerapkan pasal 66 Jo pasal 24 huruf a Undang-undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan.

Baca Juga:  Perpanjangan PSBB Kota Bandung Ada Di Tangan Pemprov Jabar

“Pelaku dijerat dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta,” katanya.

Untuk dietahui, tiga perempuan di Kabupaten Sumedang yang merusak bendera merah putih dengan cara digunting hingga videonya viral di media sosial.

Dalam video tiktok berdurasi 35 detik terlihat ada dua orang perempuan yang memegang bendera merah putih, kemudian satu orang dari mereka memotong bendera hingga beberapa bagian dengan menggunakan gunting berwarna hitam. (Red)