Lagi, Bawaslu Kabupaten Bandung Dapati ASN Langgar Kode Etik

JABARNEWS | BANDUNG – Bawaslu Kabupaten Bandung kembali memanggil seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bandung yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia mengatakan, ASN tersebut merupakan sekretaris camat berinisial AYP

Yang bersangkutan, kata dia, diduga ikut mengantar salah satu bakal calon saat menjalani tes kesehatan di RSHS Kota Bandung, pada 8 September 2020 lalu.

Baca Juga:  Jajal Wisata Outbond Di Bukit Panten Sidamukti Majalengka

“Kenapa ada rentan waktu yang begitu lama saat kejadian sampai hari ini, karena kami mencari informasi dan keterangan siapa orang ini (AYP),” kata Hedi, Sabtu (19/9/2020).

Walaupun tidak mengenalinya, Hedi mengaku, bahwa sejumlah saksi dapat memastikan bahwa yang bersangkutan adalah ASN. AYP memiliki NIP sebagai Sekcam di wilayah selatan Kabupaten Bandung.

“Berdasarkan hasil klarifikasi, yang bersangkutan membantah hal itu, bahwa dia tidak hadir di sana dan di foto itu bukan dirinya. Itu wajar, tinggal nanti diklarifikasi kepada saksi-saksi yang hadir di lapangan,” kata Hedi.

Baca Juga:  Bersatu Lawan Covid-19, Resimen Armed 2/1 Kostrad Gelar Donor Darah

Untuk kasus AYP, lanjut Hedi, Bawaslu memiliki pertimbangan lain, karena kebetulan yang bersangkutan merupakam mantan Kasubbid Diklat BKPSDM Kabupaten Bandung.

“Jadi ada pertimbangan kami tidak konfirmasi ke BKPSDM. Hasil pemeriksaan nanti dikonfrontir ke saksi, setelah itu keterangan saksi seperti apa, baru nanti kami buatkan kajiannya secara komprehensif dan disampaikan ke KASN melalui Bawaslu Jabar, Bawaslu RI,” terangnya.

Baca Juga:  Polresta Deli Serdang Ringkus Juru Tulis Judi Togel

Selain AYP, Bawaslu juga akan memanggil sejumlah ASN lainnya yang juga diduga melakukan pelanggaran berkaitan dengan kode etik.

Hedi menyebut, total sampai dengan saat ini sudah ada 14 ASN Pemkab Bandung yang dipanggil terkait dugaan pelanggaran kode etik keterlibatan dalam tahapan Pilkada Serentak 2020. (Yoy)