Netralitas ASN di Pilkada Kabupaten Bandung Mengkhawatirkan

JABARNEWS | BANDUNG – Bawaslu Kabupaten Bandung mengkhawatirkan persoalan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama tahapan Pilkada Serentak 2020.

Demikian disampaikan Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia, Sabtu (19/9/2020).

“Sudah sangat mengkhawatirkan. Spektakuler, karena sebelum penetapan pasangan caon, kami sudah memanggil 14 ASN yang diduga melanggar kode etik,” kata Hedi.

Hedi mengingatkan agar para ASN lebih berhati-hati dan diimbau memahami posisinya sebagai abdi negara dan masyarakat. Sehingga, jangan sampai ikut terlibat politik praktis atau melakukan aktivitas yang menyangkut pelaksanaan pesta demokrasi.

Baca Juga:  Ini Penjelasan Menteri PANRB Soal Reformasi Birokrasi 2014 - 2018

“Seperti di medsos memberikan like, komen, berfoto dengan bakal calon, hal-hal seperti itu. Kenapa Bawaslu merasa perlu menyampaikan ini ke publik, karena kita tidak ingin ASN setelah penetapan calon pada 23 September nanti (melakukan pelanggaran), kita minimalisasi pelanggaran itu,” paparnya.

Sebab kata dia, setelah petepan pasangan calon pada 23 September nanti, ketika ada ASN yang melakukan pelanggaran, bukan hanya kode etik saja yang dikenakan, tapi bisa ke ranah pidana.

“Sekarang (sebelum penetapan) masih kode etik saja, paling sanksi teguran. Tapi kami ingin memberikan pesan, tolong ASN jaga diri jangan kelewatan batas. Nantk 23 September itu argonya jalan. Publik sekarang memantau gerak gerik anda,” jelasnya.

Baca Juga:  Wapres Ma’ruf Amin Minta Ulama Daerah Divaksin AstraZeneca, Tak Perlu Ragu

Hedi menambahkan selain ASN, para kepala desa, pejabat BUMD/BUMN serta perangkat desa pun harus lebih berhati-hati untuk tidak ikut terlibat politik praktis.

Sementara itu Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung, Wawan A. Ridwan mengatakan, sesuai SOP berkaitan dengan netralitas ASN, pihaknya diberikan kewenangan pada saat penindakan setelah ada rekomendasi dari Komisi ASN.

“Jadi pemeriksaan, BAP itu ranahnya Bawaslu. Kita wajib memberikan data apa yang diperlukan oleh Bawaslu. Nanti, setelah Bawaslu membuat BAP kemudian diberikan ke KASN,” ujar Wawan.

Baca Juga:  Giliran Honorer Kabupaten Ciamis Demo Tolak Penerimaan CPNS

Nantinya, lanjut Wawan, KASN yang akan menentukan, apakah ASN tersebut melanggar atau tidak. “Jadi Bawaslu juga belum bisa menentukan apakah dia bersalah atau tidak, nanti yang menentukan itu adalah KASN,” terangnya.

Termasuk kata Wawan, pemberian sanksi kepada ASN yang terbukti melanggar, apakah masuk sanksi ringan, sedang atau berat kewenangannya ada di KASN.

“Kami dari BKPSDM daerah wajib menerapkan rekomendasi sanksi yang ditetapkan oleh KASN,” jelasnya. (Yoy)