Alternatif Pemilih, KPU Usulkan Kotak Suara Keliling Di Pilkada 2020

JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan agar pelaksanaan Pilkada serentak 2020 menggunakan metode Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan kotak suara keliling, dalam rangka mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Komisioner KPU, Pramono Ubaid Thantowi mengatakan, selama ini metode pemungutan suara yang dilakukan dalam Pilkada hanya melalui TPS. Namun, di tengah pandemi Covid-19, metode TPS dan kotak suara keliling yang dibolehkan untuk pemungutan suara bagi pemilih di luar negeri dalam ajang Pemilu nasional (Pemilu) bisa menjadi alternatifnya.

Baca Juga:  Husen, Eky, Winda, dan Villes akan Kolaborasi Lintas Generasi di 8 Besar Kontes KDI 2023 'Sabda Cinta'

“Menjadi alternatif untuk menjemput pemilih yang takut ke TPS, atau pemilih yang positif Covid-19 maupun sedang isolasi mandiri,” kata Pramono dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/9/2020).

Baca Juga:  Ribuan Warga Purwakarta Gotong Royong Bersihkan Sungai Cilamaya

Masih berkaitan dengan pemungutan suara, KPU juga mengusulkan agar waktu pemungutan suara dilaksanakan mulai pukul 7.00 – 15.00 waktu setempat. “Hal ini bertujuan untuk semakin mengurai waktu kedatangan pemilih ke TPS, sehingga semakin terhindar dari kerumunan,” ujarnya.

Pramono mengatakan, usulan ini telah disampaikan oleh KPU saat menghadiri rapat bersama sejumlah pihak pemerintah terkait di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat 18 September kemarin. Dia menyebut, rapat tersebut membahas wacana dikeluarkannya Perppu terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2020.

Baca Juga:  KPU Kembali Disomasi, Ini Masalahnya

“Dan KPU mengapresiasi keinginan pemerintah untuk mengeluarkan Perppu agar pelaksanaan Pilkada 2020 lebih menjamin keselamatan semua pihak, baik penyelenggara, peserta, maupun pemilih,” pungkasnya. (Red)