KPU Majalengka Kosongkan Kotak Suara di Lima Gudang Penyimpanan

JABARNEWS | MAJALENGKA – Kotak suara bekas Pemilu 2019 di KPU Kabupaten Majalengka mulai dikosongkan. Kotak suara yang berisi surat suara hasil Pemilu Presiden/Wakil Presiden, DPRD kota, DPRD propinsi serta DPD memasuki hari ke-15 mulai dilakukan pengosongan yang diawasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Majalengka di Gudang Desa Karayunan, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Selasa siang menjelang sore (17/12/2019).

Pengosongan kotak suara pasca pemilihan umum serentak tahun 2019 berisi surat suara Presiden dan Wakil Presiden serta Calon Anggota Legislatif pada Pemilu Tahun 2019 dilaksanakan berdasarkan Surat KPU RI 1570/PP.08.05-SD/07/SJ/XI/2019 perihal Tata Kelola Logistik Pasca Pemilu Tahun 2019 dan PKPU 35 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya Pasca penyelenggaraan pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan/atau Walikota.

Baca Juga:  Hanya Karena Ini, Bocah Usia 2 Tahun di Purwakarta Dianiaya Ayah Tirinya

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Sukmayadi menjelaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan kegiatan pengosongan surat suara, yang harus diawasi secara maksimal karena berkenaan dengan dokumen penting negara.

“Kami akan terus melakukan pengawasan kegiatan pengosongan Surat Suara pasca Pemilu Tahun 2019, karena surat suara merupakan dokumen penting negara yang harus dijaga,” jelasnya.

Dede menambahkan, proses penyortiran surat suara dilakukan untuk memisahkan berbagai jenis dokumen kelengkapan hasil pemilu serentak tahun 2019. Dokumen yang dipisahkan diantaranya sampul formulir dan formulir model C1 hologram, sampul formulir dan formulir model C, C2, dan C5, sampul formulir dan formulir model A.3, A.4, A. DPK dan C7, serta Berita Acara dan berkas lainnya yang harus dipisah satu sama lain.

Baca Juga:  Uu Ruzhannul Ulum Sesakan Kejadian Guru di Bandung Dihabisi Mantan Suami, itu Dosa Besar Setelah Murtad

“Surat suara yang telah di sortir harus dimasukkan ke dalam karung yang disediakan oleh KPU terdapat 2 (dua) ukuran, yaitu ukuran besar digunakan untuk surat suara pilihan legislatif, sedangkan ukuran yang lebih kecil digunakan untuk surat suara presiden dan wakil presiden.” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua sekaligus Kordinator Divisi Logistik KPU Kabupaten Majalengka, Agus Syuhada selaku divisi yang bertanggung jawab atas kegiatan pengosongan kotak suara pasca pemilihan umum serentak tahun 2019 menilai bahwa kegiatan yang paling menyita waktu lama ialah pada proses penyortiran surat suara.

Baca Juga:  Tepat di Hari Guru Nasional, Pemkot Depok Raih Rekor MURI

“Yang paling lama dari kegiatan ini ialah proses penyortiran surat suara. Selanjutnya untuk dokumen C1, C2 dan DPT akan disimpan di KPU selama 5-6 tahun sesuai peraturan perundang-undanga, setelah masa 5-6 tahun berakhir maka akan diteruskan dan disimpan di bagian arsip,” tandasnya.

Adapun gudang logistik penyimpanan kotak suara terbagi menjadi 5 (lima gudang penyimpanan), yaitu di Gudang KPU Kabupaten Majalengka, Gudang Jatiserang, Kecamatan Panyingkiran, Gudang Karyamukti, Kecamatan Panyingkiran, Gudang Karayunan, Kecamatan Cigasong, dan Gudang Cipinang, Kecamatan Rajagaluh. (Rik)