Bos Perusahaan Transportasi Ditetapkan Sebagai Tersangka Pengedar Narkoba, Setelah Ini

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Bos Perusahaan Otobus (PO) PT Pelangi Atra ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba oleh Badan Nasional Narkotika (BNN) pelaku ketahuan menyembunyikan narkoba jenis sabu seberat 13 kilogram di bus miliknya saat menuju Kabupaten Tasikmalaya.

“Tersangka F merupakan pengedar sabu-sabu seberat 13 kilogram di Rajapolah Tasikmalaya,” kata Kepala BNN Provinsi Jawa Barat (Jabar), Brigjen Sufyan Syarif, Sabtu (19/9/2020) sore seperti dilansir dari INews.

Baca Juga:  Wisata Gunung Bongkok Purwakarta Cocok Untuk Tempat Liburan Lebaran

Sufyan menambahkan, terkait penangkapan tersangka langsung dilakukan di Kota Tanggerang, tidak lama setelah tim BNN yang dibantu Polresta Tasikmalaya menyergap bus bernopol BL 7308 AK yang membawa sabu.

Dalam operasi ini, BNN bekerja sama dengan kepolisian mengamankan seorang sopir bus berinisial HR, kernet bus AM dan seorang warga HR, asal Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Baca Juga:  Wah! Jika Mochamad Iriawan Mundur dari Ketum PSSI, Shin Tae-yong Bakal Cabut

“Ada 13 paket sabu berbungkus kemasan teh dalam karung berwarna putih seberat 13 kilogram,” ujar dia.

Barang haram tersebut sengaja disembunyikan di bawah lorong bus yang telah dimodifikasi, tepatnya di dekat jok dekat sopir. Para pelaku ini merupakan komplotan pengedar sabu.

Baca Juga:  Bakti Religi, Polisi di Purwakarta Bantu DKM Patuhi Protokol Kesehatan

“Sedangkan F yang mengendalikannya. Kasus ini masih terus dikembangkan BNN,” ujar dia.

Akibat tindakan pelanggarannya tersebut, tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (Red)