Sepekan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Kabupaten Cirebon, Puluhan Ribu Pelanggar Terjaring

JABARNEWS I CIREBON – Petugas gabungan Polresta Cirebon, Kodim 0620/Kabupaten Cirebon, dan Satpol PP Kabupaten Cirebon gencar melakukan operasi yustisi protokol kesehatan.

Dalam operasi tersebut, petugas gabungan berhasil menjaring ribuan pelanggar protokol kesehatan. Mereka diberi sanksi teguran, sanksi sosial, hingga sanksi administrasi berupa denda maksimal Rp 100 ribu.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, jumlah pelanggar yang terjaring operasi yustisi sejak 14 hingga 20  September 2020 mencapai 12.644 orang.

Menurut dia, rata-rata bentuk pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan ialah tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.

Baca Juga:  Kerap Terjadi Masalah, Bansos Telur di Jabar Diganti Jadi Susu

“Mereka terjaring operasi yustisi tingkat Polresta Cirebon dan polsek jajaran. Setiap hari, 27 polsek jajaran Polresta Cirebon juga menggelar operasi yustisi bersama TNI dan Satpol PP,” kata Syahduddi, saat ditemui usai menghadiri Bhakti Sosial Forkompimda Jabar di The Radiant, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, Minggu (20/9/2020).

Ia mengatakan, dari 12.644 pelanggar yang terjaring operasi yustisi sebanyak 11.957 orang di antaranya diberikan sanksi teguran. 

“Mereka juga diingatkan mengenai pentingnya menerapkan protokol kesehatan setiap saat, khususnya selalu mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah,” katanya.

Baca Juga:  PSBB Berakhir 4 Juni, Kota Depok Lanjut PSKS di 31 RW

Selain itu, terdapat 34 pelanggar yang diberi teguran tertulis. Petugas juga memberikan sanksi sosial berupa mengucapkan Pancasila kepada 441 pelanggar dan sanksi fisik seperti push up, serta menyapu jalanan terhadap 137 orang.

“Untuk sanksi administrasi berupa denda maksimal Rp 100 ribu diberikan kepada 75 pelanggar dan berhasil mengumpulkan Rp 1.940.000. Uang tersebut langsung disetorkan untuk kas daerah,” katanya.

Syahduddi mengatakan, dalam operasi stasioner para petugas akan bersiaga di ruas jalan protokol untuk mendisiplinkan warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan. 

“Jadi, setiap harinya ada 57 kegiatan operasi yustisi yang dilaksanakan Polresta Cirebon hingga polsek jajaran. Hasilnya juga kami laporkan untuk bahan evaluasi bersama Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon,” katanya.

Baca Juga:  Kemenhub Hapus Batasan 50% Jumlah Penumpang, Syaikhu Ingatkan Hal Ini

Operasi Yustisi Protokol Kesehatan rencananya digelar selama dua pekan, dan nantinya akan dievaluasi di akhir kegiatan.

Syahduddi berharap, kesadaran masyarakat Kabupaten Cirebon meningkat dalam mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Pelanggar yang disanksi administrasi berupa denda itu mereka yang benar-benar tidak membawa masker. Kalau warga yang membawa masker tetapi tidak mengenakannya kami berikan sanksi sosial,” ujarnya. (Arn)