Kabar Gembira dari Kemendikbud, Yuk Simak

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali membuka Program Beasiswa Unggulan 2020.

Pendaftaran beasiswa ini dilakukan secara online melalui laman beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id pada 21 September-3 Oktober 2020.

Melansir situs resmi, program yang diberikan pemerintah ini bertujuan mendukung upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui penyediaan bantuan pendidikan dan pelatihan, baik jalur gelar maupun non-gelar.

Beasiswa unggulan ini terbagi menjadi dua, yaitu beasiswa masyarakat berprestasi dan beasiswa pegawai kemendikbud. Berikut informasi lengkapnya:

1. Beasiswa masyarakat berprestasi – Informasi resmi menjelaskan bahwa program beasiswa unggulan masyarakat berprestasi merupakan beasiswa dalam negeri untuk jenjang Sarjana, Magister, dan Doktoral. Beasiswa ini dapat diikuti oleh calon mahasiswa yang sudah memiliki surat diterima di perguruan tinggi maupun mahasiswa yang telah melangsungkan perkuliahan maksimal semester 2 pada saat mendaftar.

Baca Juga:  Ternyata Ini Rahasia Sukses Kampung Kaus Kaki di Sumedang

Berikut persyaratan umunya: Diutamakan memiliki sertifikat yang membuktikan prestasi tingkat internasional dan/atau nasional. Mendapatkan rekomendasi dari institusi terkait Tidak sedang menerima beasiswa sejenis dari sumber lain. Diterima pada perguruan tinggi terakreditasi.

Ditegaskan, program ini tidak bisa untuk permohonan bantuan dana riset skripsi, tesis, atau disertasi. Surat pernyataan lolos perguruan tinggi tujuan atau LoA Unconditional harus tanpa syarat tambahan, di mana bagi mahasiswa on-going (sudah mulai kuliah maksimal semester 2 saat mendaftar), dapat menggantinya dengan surat keterangan aktif yang dikeluarkan kampus.

Baca Juga:  Tembakau Gorilla Bikin Gila, Marak Di Purwakarta

Adapun perguruan tinggi tujuan minimal terakreditasi B dalam daftar Kemdikbud, yang dapat diakses melalui laman https:/ban-pt.ristekdikti.go.id/direktori/institusi/pencarian_institusi.

Informasi lengkapnya dapat diakses di sini.

2. Beasiswa pegawai Kemendikbud – Beasiswa ini diberikan kepada PNS di lingkungan Kemendikbud, guna melanjutkan studi Magister atau Doktor di dalam atau luar negeri dengan mekanisme tugas belajar. Program ini dapat dilaksanakan secara individu yang diusulkan oleh unit utama atau bersifat kolektif berdasarkan kebutuhan Kemendikbud. Ditegaskan bahwa beasiswa ini tak bisa diikuti oleh pegawai pelajar on-going.

Baca Juga:  Waduh, Mahfud MD Sebut Tragedi Kanjuruhan Lebih Mengerikan Dari Yang Ada di Tv

Berikut persyaratan umumnya: 1. Pegawai Kemdikbud 2. Diusulkan oleh pimpinan eselon II unit kerja 3. Mendapatkan persetujuan penugasan untuk belajar sesuai peraturan perundang-undangan

Sementara itu, berikut persyaratan khususnya: a. Berusia maksimal 40 tahun b. Diterima di perguruan tinggi di Indonesia akreditasi institusi minimal B atau perguruan tinggi di luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi 3. IPK S2 minimal 3.25 pada skala 4.00 4. Diutamakan TOEFL ITP 450/IBT 45, IELTS 5.0 untuk tujuan dalam negeri, sedangkan untuk luar negeri TOEFL ITP 550/IBT 79, IELTS 6.5. Informasi lengkapnya dapat diakses di sini. (Red)