Penjelasan PHRI Soal Kabar Hotel di Jabar Tolak Tamu Ber-KTP Jakarta

JABARNEWS | BANDUNG – Sejumlah pengelola hotel di Jawa Barat dikabarkan menolak tamu ber-KTP DKI Jakarta untuk mencegah penyebaran Covid-19. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) pun membenarkan informasi tersebut.

Ketua Umum PHRI Hariyadi Sukamdani mengatakan pemerintah daerah setempat memang mengeluarkan aturan terkait penerimaan tamu hotel di masa pandemi setelah kurva kasus positif corona terus melonjak.

“Pemerintah setempat yang melarangnya. Seperti di Jawa Barat, pemprov dan pemkab/pemkot memang melarang tamu dari Jakarta,” ujar Hariyadi saat dihubungi dilansir dari laman Tempo.co, Minggu (20/9/2020).

Baca Juga:  PSBB Diperpanjang, Ini Program Pelatih Persib untuk Para Pemain

Hariyadi pun menjelaskan aturan ini berlaku untuk semua kelas hotel. Kendati begitu, ia memastikan hotel tetap beroperasi. Hanya saja, hotel cuma mengandalkan kunjungan dari tamu daerah setempat.

Menurut Hariyadi, sejauh ini hanya Pemprov Jabar yang mengeluarkan aturan tersebut, “Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten tidak melarang,” ujarnya.

Namun, penjelasan PHRI ini ditampik oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Barat Dedi Taufik. Dedi menyebut pihaknya tidak pernah mengeluarkan larangan tamu ber-KTP Jakarta menginap di hotel-hotel Jawa Barat, bahkan setelah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II diberlakukan.

Baca Juga:  Waduh, Korban Puting Beliung Sergai Belum Dapat Bantuan

“Kami tidak mengatur. Itu mungkin kewaspadaan dari hotel karena tidak mau ada kluster. Hotel punya gugus tugas sendiri,” kata Dedi.

Pengelola hotel memang memperketat protokol keamanan setelah kasus positif corona menanjak signifikan. Sepanjang September, rata-rata pertambahan kasus Covid-19 harian mencapai lebih dari 3.000, bahkan telah menyentuh 4.000 kasus.

Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mendorong hotel-hotel, khususnya hotel bintang dua dan tiga di zona merah—termasuk Jawa Barat beralih fungsi menjadi tempat karantina mandiri bagi pasien tak bergejala maupun bergejala ringan. Ia bahkan sudah menyiapkan anggaran Rp 100 miliar dalam APBN 2020 untuk penyediaan ruang karantina mandiri di hotel bintang tiga. Fasilitas tersebut termasuk makan, minum, dan jasa binatu atau laundry bagi pasien Covid-19.

Baca Juga:  Tak Pakai Masker di Depok, Siap-siap Bayar Denda

“Jumlah fasilitas yang disiapkan Kemenparekraf dapat menampung sekitar 14 ribu pasien mulai bulan ini sampai Desember 2020 untuk isolasi mandiri selama 14 hari karantina per pasien,” ujar dia. (Red)