Kota Sukabumi Siapkan Berbagai Sanksi Buat Pelanggar Protokol Kesehatan

JABARNEWS | SUKABUMI – Bebagai sanksi pelanggar protokol kesehatan di Kota Sukabumi kini resmi telah dikeluarkan melalui Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 36 Tahun 2020.

Berbagai sanksi akan diberikan yakni berupa teguran lisan, teguran tertulis, jaminan kartu identitas, kerja sosial, denda administratif, mengumumkan secara terbuka, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, dan pengusulan pencabutan izin usaha.

“Sanksi tersebut untuk memberikan efek jera kepada masyarakat dan mendisiplinkan terkait dengan pentingnya menerapkan protokol kesehatan, khususnya menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah,” kata Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi di Sukabumi, Miggu (20/09/2020).

Baca Juga:  Selain Supardi, Ini Para Pemain yang Pernah Berseragam Persib dan Sriwijaya FC

Adapun sanksi tersebut berupa teguran lisan, teguran tertulis, jaminan kartu identitas, kerja sosial, denda administratif, mengumumkan secara terbuka, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, dan pengusulan pencabutan izin usaha.

Peraturan tersebut tidak hanya mengatur tentang sanksi perorangan, tetapi juga tempat usaha karena tertulis jika ada tempat usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.

Sesuai dengan perwal setiap tempat usaha seluruh karyawan, pemilik, pengelola, maupun pengunjung wajib menggunakan masker, pembatasan jumlah pengunjung dan harus menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

Baca Juga:  Hasil Swab Test Belum Keluar, Pemakaman Dua Warga Cimahi Pakai Protokol Covid-19

Ia berharap masyarakat patuh dalam menerapkan protokol kesehatan di kehidupan sehari-harinya. Selain itu, khususnya penggunaan masker bukan untuk menghindari sanksi, melainkan harus benar-benar untuk mencegah terjadinya penularan.

“Menerapkan protokol kesehatan ini penting demi keselamatan semua pihak minimalnya diri sendiri, jangan sampai menggunakan masker hanya untuk menghindari petugas,” katanya menegaskan.

Baca Juga:  Pasca-Diculik, Berandalan Bermotor Perkosa Pelajar SMP

Dalam penerapan sanksi ini, pihaknya sudah menugaskan Dinas Polisi Pamong Praja Kota Sukabumi untuk menegakkan peraturan itu dan berkoordinasi dengan unsur kepolisian dan TNI.

Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak menyepelekan keberadan COVID-19, apalagi seperti diketahui di tingkat nasional setiap harinya ribuan warga terkonfirmasi positif.

Bahkan, pada hari Minggu (20/9), lebih dari 4.000 warga Indonesia terinfeksi virus ini meskipun untuk di Kota Sukabumi saat ini tidak terjadi penambahan. Kendati demikian, harus tetap diwaspadai. (Red)