Ingin Dapat Bantuan Kuota Internet, Begini Petunjuk Teknisnya

JABARNEWS | BANDUNG – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020, tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020.

Petunjuk teknis (juknis) ini menjadi pedoman dalam penyaluran bantuan kuota data internet bagi pendidik dan peserta didik sehingga dapat mendukung penerapan pembelajaran jarak jauh selama masa pandemi Covid-19.

“Bantuan kuota data internet diberikan kepada siswa, mahasiswa, pendidik dan guru, serta dosen,” kata Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im dalam keterangannya, Senin (21/09/2020).

Dia menerangkan, dalam petunjuk teknis tersebut bahwa bentuk bantuan yang diberikan Kemendikbud berupa kuota data internet dengan rincian dibagi atas kuota umum dan kuota belajar.

Baca Juga:  Omnibus Law Bahas UMKM Bisa Buat PT Secara Online

Kuota umum dimaksud, lanjut Ainun adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi; dan Kuota Belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.

“Paket kuota internet untuk peserta didik PAUD mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB,” jelasnya.

Baca Juga:  Beni Oktovianto Rindu Suasana Pertandiangan Bersama Persib Bandung

Sementara itu, paket kuota internet untuk pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar. Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.

Penyaluran kuota data internet dilakukan selama 4 bulan dari September sampai dengan Desember 2020 dengan jadwal sebagai berikut:

Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama, yang akan diberikan pada tahap I pada tanggal 22 sampai 24 September 2020. Kemudian, tahap II pada tanggal 28 sampai 30 September 2020.

Baca Juga:  Gawat! Jika Mudik Dibolehkan, RI Berpotensi Masuk 5 Besar Covid-19

Bantuan kuota data internet untuk bulan kedua, yang akan diberikan tahap I pada tanggal 22 sampai 24 Oktober 2020. Kemudian, tahap II pada tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020.

Bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat dikirim bersamaan, yang akan diberikan pada tahap I pada tanggal 22 sampai 24 November 2020. Kemudian, tahap II pada tanggal 28 sampai 30 November 2020. (RNU)