Desak Penundaan Pilkada, Begini Kata Peneliti Bidang Politik TII

JABARNEWS | JAKARTA – Sebuah lembaga penelitian kebijakan publik (Center for Public Policy Research), The Indonesian Institute (TII) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020, setelah banyaknya pelanggaran protokol kesehatan di setiap daerah dan meningkatnya kasus Covid-19.

Peneliti bidang politik TII Rifqi Rachman dalam keterangan resminya mengakatakan, bahwa protokol kesehatan hanya menjadi legitimasi keberlanjutan Pilkada 2020 di tengah ancaman Covid-19. Sebab, protokol tersebut tidak berhasil menjadi instrumen pembeda yang memberikan cara main tak biasa bagi para bakal pasangan calon (Bapaslon) yang mendaftar.

Baca Juga:  Bersiaplah! Gerhana Matahari Cincin Bakal Melintas, Pastikan Daerahmu Dapat

“Fakta di lapangan memperlihatkan keadaan yang berbeda. Banyak petahana justru menjadi terduga pelanggar protokol kesehatan, karena turut andil dalam menghadirkan kerumunan massa,” katanya, Senin (21/9/2020).

Kenyataan tersebut menghadirkan kegamangan. Bukan hanya bagi kalangan pemerhati pemilu, namun juga bagi masyarakat luas. Sebab, ekses dari pelanggaran protokol kesehatan di masa pendaftaran akan menimbulkan sumber-sumber penularan Covid-19 yang baru. Penularan ini akan menyasar kelompok masyarakat secara acak.

“Pemerintah daerah, termasuk kepala daerah yang kembali mencalonkan diri ataupun tidak, sudah seharusnya merasa keberatan atas fenomena kerumunan massa tersebut. Sebab, beban kerja mereka dalam melawan Covid-19 menjadi semakin berat,” ungkap dia.

Baca Juga:  Tak Perlu Lagi Menunggu Usia 65 Tahun, Inilah Cara dan Syarat Pencairan JHT

Pertaruhan masih berlanjut. Masa kampanye yang akan dimulai tiga hari setelah penetapan pasangan calon (paslon) juga berpotensi menghadirkan kerumunan massa yang sama. Bagaimana tidak, Rifqi menilai Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 (PKPU 6/2020) jo Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 (PKPU 10/2020) senyatanya masih mengakomodir bentuk-bentuk kampanye temu wajah.

Bentuk kampanye temu wajah tersebut tertera di Pasal 63 ayat (1). Misalnya, rapat umum, kegiatan pentas seni, panen raya, konser musik, gerak jalan, sepeda santai, perlombaan, bazar, donor darah, hingga peringatan hari ulang tahun partai politik.

Baca Juga:  Aklamasi, Zulkifli Terpilih Jadi Ketua Korpri Kabupaten Bogor

“Tidak ada yang bisa menjamin model berkampanye tersebut akan terbebas dari pelanggaran protokol kesehatan, karena tahap pendaftaran bapaslon yang pelarangannya sudah jelas saja masih dilanggar. Oleh sebab itu, opsi menunda Pilkada 2020 menjadi sangat penting untuk terus digaungkan,” tuturnya.

Rifqi meyakini penundaan kontestasi tersebut bukan semata-mata pelaksanaan hak konstitusional warga untuk memilih saja. Lebih dari itu, keselamatan warga negara haruslah menjadi yang utama. (Red)