KPU Serdang Bedagai Akan Tetapkan Satu Paslon, Bagaimana Nasib Soekirman?

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara akan menetapkan hanya 1 pasangan calon (Paslon) Darma Wijaya dan Adlin Tambunan pada Pilkada Kabupaten Serdang Bedagai tahun 2020 pada tanggal 23 September 2020 nanti.

“Hanya 1 Paslon yang memenuhi syarat ikut pencabutan nomor urut,” kata Komisioner KPU Serdang Bedagai, Misriani pada jabarnews.com, Senin (21/9/2020).

Baca Juga:  BKKBN dan DP3AKB Jabar Fokus Perangi Stunting

Ia menjelaskan, KPU Serdang Bedagai hanya menetapkan 1 Paslon pada pencabutan nomor urut, artinya bukan Paslon Soekirman dan Tengku Ryan dinyatakan gugur, namun karena persyaratan kesehatan belum terpenuhi.

“Syarat kesehatan belum terpenuhi disebabkan Soekirman masih melakukan isolasi karena positif Covid-19,” ungkap Misriani.

Baca Juga:  Menyoal Perjodohan Arlangga Hartarto dan Prabowo Subianto di Pilpres 2024, Cak Imin: Silakan...

Menurutnya, Soekirman setelah dinyatakan sembuh harus melampirkan berkas kesehatan dan akan di verifikasi kembali tentang keabsahan berkas. Apabila berkas lengkap, maka Paslon Soekirman dan Tengku Ryan dinyatakan sebagai peserta Paslon pada Pilkada 2020.

“Penyebab paslon Soekirman dan Tengku Ryan belum bisa ditetapkan karena bekas kesehatan belum ada, berhubungan tentang kesehatan Soekirman yang belum pulih,” pungkasnya.

Baca Juga:  Wakil Jubir GTPP Covid-19 Bekasi Positif Covid-19

Masih kata dia, setelah adanya berkas kesehatan dan berifikasi lengkap, maka Paslon Soekirman dan Tengku Ryan menyusul ditetapkan sebagai peserta dengan nomor urut 2.

“Secara otomatis nantinya Paslon Soekirman dan Tengku Ryan nomor uurt 2,” bilang Misriani. (Ptr)