Modus Sambal Buat Rampas Motor, Dua Bersaudara Ini Diamankan Polisi

JABARNEWS | CIMAHI – Satreskrim Polres Cimahi mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor dengan modus melumuri sambal ke muka korban.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 7 unit sepeda motor yang diduga hasil curian. Kedua tersangka adalah Wawan Hermawan (28) dan Sandi Firmansyah (21).

Keduanya merupakan sodara ipar. Satreskrim Polres Cimahi menangkap mereka di Desa Bunijaya, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.

Kapolres Cimahi AKBP Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengungkapkan, penangkapan keduanya bermula saat korban Nana Mulyana melaporkan kejadian pencurian yang dialaminya pada 19 Juli 2020 lalu.

Korban yang merupakan pengemudi ojek online diminta untuk mengantarkan tersangka Wawan ke Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Namun, tersangka tidak memesan lewat aplikasi.

Baca Juga:  Erick Thohir Didorong Maju Jadi Calon Ketum PSSI pada KLB Mendatang

Setibanya di Kota Baru Parahyangan, terang Yoris, tiba-tiba korban dipukul dan dilempari sambal pada bagian muka, sehingga korban kesulitan melihat. Korban lalu ditendang hingga terjatuh.

“Korban panik dan mengalami kesakitan dan perih setelah dilumuri sambal dan dipukul pelaku,” kata Yoris, saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Senin (20/9/2020).

Sepeda motor jenis Honda Beat dengan nomor polisi D 5323 UCE milik kotban pun dibawa tersangka. Tersangka Wawan lalu menjual motor kepada tersangka Sandi seharga Rp 2,9 juta.

Penadah motor rampasan tersebut tak lain adalah adik ipar dari tersangka Wawan. Melalui penelusuran, polisi mendapati tersangka menjual motor hasil curian secara online melalui media sosial Facebook.

Baca Juga:  Mahfud Md Bertemu Para Pimpinan Serikat Pekerja, Ada Apa?

Setelah mengantongi identitas pelaku, polisi akhirnya menangkap tersangka Sandi pada 3 September lalu di Kampung, Desa Buninagara, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.

Berbekal barang bukti sepeda motor, tersangka Sandi akhirnya mengakui motor tersebut didapat dari Wawan, yang kemudian diamankan pada tak lama setelah penangkapan terhadap Sandi.

Kepada polisi, tersangka mengakui sudah 17 kali melakukan pencurian motor dalam setahun terakhir. Sebanyak 12 kasus di antaranya dilakukan di wilayah hukum Polres Cimahi, sedangkan 5 kasus lagi dilakukan di berbagai wilayah.

Dalam melakukan aksinya, tersangka berpura-pura menjadi penumpang karena sasarannya adalah ojek pangkalan dan ojek online. Korban diminta untuk mengantar ke tempat sepi, kemudian dilumpuhkan dengan kekerasan dan menggunakan sambal.

Baca Juga:  Kabar Gembira untuk Pelajar SMA Sederajat Di Jawa Barat

“Rata-rata korbannya itu ojek pangkalan dan ojek online. Modusnya sama, melumuri sambal ke wajah korban,” sebut Yoris.

Pihaknya masih melakukan pengembangan sebab tak menutup kemungkinan ada tempat kejadian perkara (TKP) lainnya. Apalagi, barang bukti yang diamankan baru 7 unit kendaraan.

“Saya imbau agar segera melaporkan ke Polres Cimahi. Kami sudah amankan 7 unit kendaraan mikik korban. Kami akan telusuri sepeda motor lainnya,” imbuhnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. “Tersangka ini merupakan residivis. Sebelumnya pernah dipenjara karena kasus perkelahian,” pungkas Yoris. (Yoy)