Satpol PP Sergai Buka Suara Soal Wisatawan Tak Patuh Protokol Kesehatan

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serdang Bedagai belum bisa memberikan sanksi tegas kepada masyarakat maupun wisatawan yang memadati lokasi wisata yang tidak mematuhi protokol kesehatan tentang penggunaan masker, cuci tangan dan jaga jarak.

“Belum bisa beri sanksi tegas, hanya himbauan,” kata Kasatpol PP Kabupaten Serdang Bedagai, Fajar Simbolon pada Jabarnews.com di kantornya, Senin (21/9/2020).

Baca Juga:  Demam Bonge dan Jeje Slebew, Gubernur Jabar Ridwan Kamil Melenggang di Citayam Fashion Week

Menurutnya, Satpol PP Serdang Bedagai bersama TNI dan Polri telah melakukan himbauan di tempat yang menjadi lokasi kerumunan orang agar mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan.

“Himbauan selalu dilakukan dengan mengunjungi tempat keramaian guna mencegah penyebaran Covid-19,” ucapnya.

Untuk tindakan tegas, Satpol PP belum bisa melakukan tindakan disebabkan peraturan kepala daerah (Perkada) tentang sanksi akan diberikan pada orang yang melanggar protokol kesehatan belum ditanda tangani Bupati Serdang Bedagai, Soekirman.

Baca Juga:  Seolah Lupa Covid-19, Toko Mainan Di Purwakarta Ramai Pengunjung

“Satpol PP bertugas menegakkan Perda, karena Perkada belum di tandatangani Bupati, kita belum bisa bertindak,” ungkap Fajar.

Masih kata Fajar, munculnya klaser baru dipicu karena masyarakat tidak mematuhi protokol kesehatan. Untuk mencegah itu, harus diberikan sanksi tegas agar kesadaran masyarakat terwujud. Tapi untuk memberikan sanksi harus ada kekuatan hukum sehingga bila Sanski diberikan tidak menjadi bumerang masyarakat.

Baca Juga:  Sokola Institut: Orang Rimba Melawan Setan Bermata Runcing

“Semoga Bupati sembuh nanti langsung menandatangani Perkada tentang protokol kesehatan Covid-19 sehingga Satpol PP bisa bekerja secara maksimal dalam mencegah klaser baru di Serdang Bedagai,” ucapnya. (Ptr)