Beredar Surat Penundaan Pilkada 2020, Ini Faktanya

JABARNEWS | BANDUNG – Beredar di media sosial, surat kesepakatan penundaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2020 lantaran pandemi Covid-19. Surat itu kesepakatan antara DPR, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.

Terkait itu, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menegaskan surat tersebut tak benar alias hoax.

“Hoax itu,” kata Doli dilansir dari laman Viva.co.id, Senin (21/9/2020).

Doli menegaskan surat tersebut adalah hasil rapat kerja atau raker pada Maret 2020. Ia menekankan belum ada penundaan terkait Pilkada 2020.

Baca Juga:  Jangan Khawatir! Karyawan Status Pekerja Harian Juga dapat THR, Ini Cara Menghitungnya

“Itu keputusan raket Maret lalu,” sebut Wakil Ketua Umum Golkar itu.

Doli mengatakan surat yang tampaknya diedit dan sengaja diviralkan seolah-olah jadi keputusan resmi pemerintah dan DPR terkait penundaan Pilkada 2020. Padahal, tidak demikian.

Sementara, di surat asli, beberapa poin itu merupakan kesimpulan rapat kerja Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, KPU, Bawaslu, hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Raker tersebut digelar pada Senin, 30 Maret 2020.

Baca Juga:  Ngeri!!! Jumlah Korban Laka Lantas Lebih Tinggi Dibandingkan Perang

Beredar sebelumnya surat penundaan Pilkada 2020 karena pandemi Corona heboh di media sosial. Surat itu ditandatangani Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, Mendagri Tito Karnavian, Ketua KPU Arief Budiman, dan Ketua Bawaslu Abhan, dan Ketua DKPP, Muhammad.

Dalam surat itu, ada salah satu poin karena pandemi belum terkendali maka disetujui penundaan Pilkada 2020 demi keselamatan masyarakat. Kemudian, poin lain yaitu pilkada lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah, dan DPR.

Baca Juga:  KPK Terima 118 Pengaduan Bansos Covid-19, Ada Juga Di Wilayah Jabar

Lalu, ada juga hasil kesimpulan Komisi II DPR meminta pemerintah untuk menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Selanjutnya, poin Komisi II DPR meminta para kepala daerah yang akan menghelat pilkada untuk merealokasikan dana yang belum terpakai untuk penanganan pandemi Covid-19. (Red)