Simak, Ini Aturan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021

JABARNEWS | JAKARTA – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) merilis Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13/2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 untuk membantu pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) Nasional.

“Permendes ini diawali atau dilatarbelakangi oleh pemikiran terkait dengan model pembangunan nasional yang didasarkan pada Perpres Nomor 59 Tahun 2017 terkait dengan pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan,” kata Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam konferensi pers di Kantor Kemendes PDTT Jakarta, Senin (21/9/2020).

Ia mengatakan Permendes tersebut telah diundangkan pada 15 September 2020 guna menetapkan prioritas penggunaan dana desa tahun berikutnya.

Baca Juga:  Merasa Didiskriminasi, Para Atlet Paralympic Jabar Surati Presiden Jokowi

Abdul mengatakan akan fokus menggunakan dana desa tahun 2021 sebesar Rp72 triliun untuk pencapaian program SDGs. Program ini bertambah satu menjadi 18 dibandingkan yang tertera di dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2017 yang berjumlah 17 program.

Program ke-18 yang dimasukkan oleh Abdul adalah terkait kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif. Dia menjelaskan, penambahan ini dilakukan lantaran belum adanya program yang mengapresiasi kearifan lokal dalam 17 SDGs yang telah disusun.

“Ini kami munculkan karena dari telaah secara mendalam, kami belum menemukan apresiasi dalam kearifan lokal. Sementara saya selalu ngomong jangan sekali-kali merancang pembangunan desa lepas dari akar budaya, keluar dari adat istiadat desa,” katanya.

Baca Juga:  Dulu Tabu, Kini Di Arab Saudi Ada Festival Jazz

Gus Menteri, demikian sapaan akrabnya, pun menerangkan bahwa program SDGs ke-18 ini akan memberi ruang lebih terhadap sisi religius, karena menurutnya Indonesia dikenal sebagai bangsa yang religius.

“Makanya kami tambahkan karena Indonesia dikenal dengan religiusnya yang tinggi. Sesuai sila pertama (Pancasila) soal ketuhanan,” ujarnya.

Dia menuturkan, lewat program SDGs ke-18 ini, kelembagaan desa akan semakin dikuatkan. Harapannya setiap permasalahan kecil yang terjadi di desa dapat diselesaikan dengan pendekatan budaya, bukan lewat jalur hukum formal.

“Penyelesaian masalah sosial melalui pendekatan budaya. Kami ingin agar kelembagaan budaya yang bagus dipertahankan. Jangan setiap masalah dibawa ke ranah hukum, itu tidak menghargai kelembagaan desa,” tuturnya.

Baca Juga:  Bank Bjb Resmikan Program 10.000 QRIS Rumah Ibadah & Lembaga Amil Zakat

Sementara itu, indikator pencapaian program tambahan Gus Menteri ini adalah tokoh agama yang berpartisipasi dalam musyawarah desa dan implementasi pembangunan desa; santunan atau pemeliharaan anak yatim dan orang miskin; serta pelaksanaan musyawarah desa (musdes) minimal empat kali setahun.

Lalu, tersedia dokumen RPJMDes, RKPDes, APBDes; budaya yang dilestarikan mencapai 100%; lembaga adat aktif; penyelesaian masalah sosial melalui pendekatan budayalebih dari 50%; aset desa meningkat; dan lembaga kemasyarakatan desa yang ikut musdes lebih dari 30%. (Red)