JABARNEWS | PURWAKARTA – Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Purwakarta melaksanakan pengawasan alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapan (UTTP) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE).
Sejumlah SBPU dan SPBE yang ada di wilayah Kabupaten Purwakarta didatangi petugas DKUPP Purwakarta.
“Selain melakukan pengawasan UTTP di pasar terkait timbangan pedagang, kita juga secara rutin melakukan pengawasan alat Pom Ukur BBM yang ada di SPBU, dan melakukan tera ulang timbangan elektrik pengisi gas yang ada di SPBE,” kata Kepala DKUPP Kabupaten Purwakarta, Karliati Djuanda, Rabu (19/8/2020).
Karliati mengatakan pengawasan UTTP SPBU dan SPBE ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan yang dilakukan pengelola terkait ukuran dan takaran sehingga dapat merugikan masyarakat.
Ini juga dilakukan untuk menghindari adanya masyarakat yang merasa ragu atas takaran pada saat pembelian dilakukan.
“Misal curiga takarannya merasa kurang atau dicurangi, atau petugas SPBU memainkan nozzle sehingga takarannya berkurang. Untuk Gas 3 kg terasa berkurang hari pemakaian, hal-hal seperti itu yang harus kita antisipasi,” ujar Karliati.
Pemeriksaan dilakukan mengacu syarat teknis kemetrologian. Metodenya langsung menakar ulang ukuran, kalau toleransi masih diambang batas wajar ya bisa diterima. Kalau diatas ambang batas, itu akan menjadi temuan petugas.
“Pada umumnya pelaku usaha sudah tahu aturan perundang-undangan dan sadar tera ulang harus dilakukan rutin berkala,” ucapnya. (Red)