Begini Sikap DPRD Jabar Soal Pengangkatan Pergub Nomor 60 Tahun 2020 Jadi Perda

JABARNEWS | BANDUNG – Terkait rencana pengangkatan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 60 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19, menjadi Peraturan Daerah (Perda) Jabar disambut baik oleh DPRD Jabar.

“Apalagi masih banyak masyarakat yang abai terhadap protokol kesehatan,” kata Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Jabar Buky Wibawa Karya Rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Mapolda Jabar, Jalan Sukarno Hatta, Kota Bandung.

Baca Juga:  Berwisata Sambil Mengamati Stalaktit Dan Stalagmit Di Goa Sumur Mudal Pangandaran

Ia mengatakan percepatan penanggulangan penanganan Covid 19 ini sangat penting, untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat Jabar.

“Dan itu menjadi salah satu penyebab meningkatnya Covid 19 di Jabar,” lanjut dia.

Baca Juga:  DPD RI: Segera Revisi UU Pengelolaan Sampah

Terkait hal itu Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum menuturkan Pemda Provinsi Jabar akan berkoordinasi dengan DPRD Provinsi Jabar, untuk menjadikan Pergub nomor 60 tahun 2020 menjadi rancangan Perda hingga disetujui menjadi Perda demi kuatnya penegakan protokol kesehatan di Jabar, terutama menggunakan masker.

“Sehingga (jika Pergub menjadi Perda) legalitas lebih kuat dan juga memiliki kewenangan yang luas karena mungkin ada tambahan-tambahan kewenangan,” ujarnya.

Baca Juga:  Wow.. Hingga Agustus, Tim Jabar Saber Hoax Telah Klarifikasi Ribuan Aduan

Uu pun mengimbau warga Jabar untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun.

“Bagi mereka yang taat menerapkan protokol kesehatan, baik itu bersifat pribadi maupun keluarga, maka pribadi tersebut akan kuat dan tidak terpapar (Covid-19),” ucapnya. (Red)