Gubernur dan DPRD Jabar Tandatangani KUPA-PPAS, Begini Kata Ridwan Kamil

JABARNEWS | BANDUNG – Pemprov Jabar bersama DPRD Jabar telah menandatangani nota kesepakatan bersama Kebijakan Umum Perubahan Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.

Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Pimpinan DPRD Jabar dalam acara rapat Paripurna DPRD yang dipimpin oleh Ketua DPRD Jabar Taufik Hidayat di gedung DPRD jalan Diponegoro kota Bandung, Senin (21/9/2020) malam.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, penyusunan KUPA-PPAS tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Target yang telah disusun harus disesuaikan dengan penanganan dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Raih Anugerah Provinsi Dengan Kinerja Terbaik di iNews Maker Award 2017

“Penyesuaian anggaran terus dilakukan untuk memenuhi kebutuhan penanganan Covid-19 melalui refocusing dan realokasi anggaran yang diarahkan untuk penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan penyediaan jaring pengaman sosial (social safety net),” katanya.

Menurut Emil, ada enam hal yang mendasari penyusunan KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020. Salah satunya adalah pergeseran, penghapusan, penambahan anggaran, akibat refocusing dan realokasi anggaran.

KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2020 lanjut Emil difokuskan untuk pemulihan ekonomi dan sosial, akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Serahkan PCR Portable kepada 27 Daerah

Selain itu, implementasi penerapanan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) menjadi atensi Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar.

“Sosialisasi penegakan hukum secara intesif juga terus dilakukan dalam bentuk gerakan dinamis dan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum di level kabupaten/kota. Dengan harapan masyarakat akan taat, sadar, dan menjaga protokol kesehatan dengan disiplin tinggi,” papar Emil.

Emil mengatakan, kebijakan Pendapatan Daerah Provinsi Jabar untuk Perubahan Anggaran Tahun 2020 tetap diarahkan pada upaya peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak daerah, retribusi daerah, dan dana perimbangan dengan melihat dan menganalisis, serta menyesuaikan dengan dampak penyebaran Covid-19.

Baca Juga:  BPJS Menunggak Rp.30 Miliar Bikin RSUD Ciamis Nyaris Kolaps

Sedangkan kebijakan belanja daerah difokuskan untuk pemenuhan layanan dasar, bidang pendidikan, kesehatan, permukiman dan sarana air bersih, sosial, keamanan dan ketertiban, pembayaran kegiatan fisik tahun 2019, pemenuhan belanja bunga atas provisi pinjaman daerah pemenuhan belanja bagi hasil kepada kabupaten/kota, pembangunan infrastruktur strategis, dukungan kewilayahan melalui bantuan keuangan kabupaten/ kota serta dukungan terhadap instansi vertikal, lembaga keagamaan dan organisasi masyarakat dalam bentuk bantuan hibah. (Red)