Bawaslu RI Sebut Covid-19 Dapat Ganggu Pilkada Serentak 2020

JABARNEWS | BANDUNG – Bawaslu RI mengemukakan hasil penelitian yang mengungkapkan bahwa pandemi Covid-19 berpotensi mengganggu pelaksanaan tahapan Pilkada 2020.

Anggota Bawaslu RI Divisi Koordinator Pengawasan dan Sosialisasi, M. Afifudin mengatakan, pihaknya menggunakan beberapa indikator untuk mengukur kerawanan dalam konteks pandemik Covid-19.

Adapun indikator yang dimaksud yakni, penyelenggara pemilu yang terinfeksi atau meninggal karena Covid-19, penyelenggara pemilu yang mengundurkan diri karena pandemi, lonjakan pasien dan korban meninggal dunia karena Covid-19. Lalu, adanya penolakan penyelenggaraan Pilkada 2020 dari masyarakat awam maupun dari tokoh masyarakat lantaran pandemi tersebut.

“Pada IKP Pilkada 2020 kali ini, terdapat 50 kabupaten/kota yang terindikasi rawan tinggi dalam konteks pandemi,” kata Afif saat konferensi pers secara virtual dipantau di Banding, Selasa (22/9/2020).

Baca Juga:  Gaji Ke-13 ASN Kota Depok, BKD Masih Menunggu Perwal yang Tengah Dirancang

Menurutnya, angka tersebut mengalami peningkatan hampir dua kali lipat dibandingkan dengan IKP mutakhir Juni 2020. Sebelumnya terdapat 27 kabupaten/kota terindikasi rawan tinggi dalam hal pandemi Covid-19.

Adapun 10 daerah dengan kerawanan tertinggi dalam aspek pandemik adalah Kota Depok, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kota Bukittinggi, Kabupaten Agam, Kota Manado, dan Kabupaten Bandung. Kemudian Kabupaten Sintang, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Bone Bolango, dan Kota Bandar Lampung.

Untuk ditingkat provinsi, lanjut Afif, seluruh daerah yang menyelenggarakan pemilihan gubernur (pilgub) terindikasi rawan tinggi dalam konteks pandemik. Urutannya adalah Kalimantan Tengah, Sumatra Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Bengkulu, Kalimantan Selatan, Kepulauan Riau, Jambi, dan terakhir Kalimantan Utara.

Baca Juga:  Latihan Sepak Bola, 2 Remaja di Tasikmalaya Tewas Tersambar Petir

“Tiga provinsi, yaitu Kalimantan Tengah, Sumatera Barat dan Sulawesi Utara berada dalam skor di atas 90 dari skor kerawanan maksimal 100,” lanjutnya.

Afif menjelaskan, Bawaslu menerbitkan Surat Edaran tentang Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada 2020 untuk mencegah terjadinya kerumunan massa pada tahapan pilkada. Dalam SE tersebut, Bawaslu memerintahkan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan rapat koodinasi dengan partai politik bakal pasangan calon.

Baca Juga:  GBLA Sebagai Homebase Persib di Liga 1, Begini Kata Pemkot Bandung

“Hal tersebut dilakukan untuk mencegah dan tidak menciptakan kerumunan massa pendukung pada kedua tahapan tersebut,” jelasnya.

Selanjutnya, Bawaslu juga merekomendasikan penyelenggara pemilihan, paslon, tim kampanye, dan pemilih selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam melaksanakan dan mengikuti kegiatan kampanye.

Selain itu, ada rekomendasi lain yakni, penyelenggara pemilihan, pemerintah daerah, satuan tugas berkoordinasi secara berkelanjutan dalam keterbukaan informasi terkait pelaksanaan tahapan pemilihan dan perkembangan kondisi pandemik covid-19 di setiap daerah.

“Kepolisian dan Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 setempat harus berkoordinasi secara masif dalam penegakan hukum dan penindakan atas pelanggaran protokol kesehatan,” pungkasnya. (Rnu)