Bawaslu Jabar Pertanyakan Ketidakseragaman Penetapan Paslon Pilkada

JABARNEWS | BANDUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menyebut ada ketidakseragaman dalam penetapan pasangan calon (paslon) kepala daerah pada Pilkada Serentak 2020 yang akan dilakukan hari ini, Rabu (23/9/2020).

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu, Zaki Hilmi mengatakan dalam penetapan calon, KPU se-Jawa Barat ini tidak seragam ada yang pleno terbuka, dan ada yang pleno tertutup.

“Jadi ketidakseragaman ini juga kita dari Bawaslu itu mempertanyakan itu, bukankah penyelenggaraan pemilu itu bersifat terbuka dan transparan bagaimana dengan PKPU No 3 tahun 2017 pasal 2 yang belum dihapus,” kata Zaki saat dihubungi, Rabu (23/9/2020).

Baca Juga:  Kata 'Cermat' Pada Nama Pasar di KBB Dihapus

Zaki menuturkan, ketidakseragaman ini memunjukkan ada tidak keseragaman pemahaman di internal KPU di kabupaten/kota yang melaksanakan penetapan paslon.

Penetapan paslon merupakan bagian dari langkah panjang proses pendaftaran kemudian penelitian berkas administrasi sampai dengan verifikasi faktual keabsahan syarat pencalonan dan syarat calon.

Baca Juga:  Penemu Kotak Hitam Lion Air JT 610 Dapat Hadiah

“Jadi sebetulnya hanya tinggal keputusan dari langkah yang panjang secara terbuka, KPU sudah sampaikan,” jelasnya.

Tak hanya itu, lanjut Zaki, dalam proses penetapan calon secara terbuka juga pembatasan jumlah massa dengan mengundang hanya pasangan calon dan KPU dan Bawaslu. Tetapi, tambah dia, jika dilakukan secara tertutup itu hanya menetapkan dan kemudian menyampaikan hasilnya ke para calon melalui LO atau Bawaslu.

“Tetapi sebelum penetapan ini sehari yang lalu 8 kabupaten/kota itu sudah mengingatkan seluruh calon melalui LO bersurat bahwa pelaksanaan itu menerapkan tentang protokol Covid-19, tentang kemudian belum mamasuki masa kampanye,” ucapnya.

Baca Juga:  Dilematis Masker SNI, Begini Tanggapan Disperindag Jabar

Sebagai penutup Zaki berharap berharap tidak ada kerumunan seperti saat pendaftaran calon tentu ini semua tergantung pada kedisiplinan dan kepatuhan dari calon sendiri untuk tidak melakukan arak-arakan, mobilisasi atau pendukung yang hadir itu bisa dikomunikasikan agar terbatas sekali. (Rnu)