Begini Instruksi Anies Baswedan dalam Ingub 52 Tahun 2020 Soal Banjir

JABARNEWS | JAKARTA – Dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 52 tahun 2020 tentang Percepatan Peningkatan Sistem Pengendalian Banjir di Era Perubahan Iklim, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan beberapa pejabat untuk melakukan percepatan peningkatan sistem pengendalian banjir.

“Melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangannya dalam rangka percepatan pengendalian banjir di era perubahan iklim, dengan tugas dan fungsi masing-masing,” tulis Anies dalam surat tersebut.

Dalam Ingub yang disahkan pada Selasa (15/9/2020) tersebut, Anies meminta Pemprov DKI memberikan deteksi dan peringatan dini. Peringatan dini harus diberikan selambatnya satu hari sebelum banjir.

Baca Juga:  Berikut Sambutan Megawati dan Jokowi pada Kongres Luas Biasa Gerindra

“Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dibantu oleh Dinas Sumber Daya Air, dan Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik menyusun sistem deteksi dan peringatan dini kejadian banjir, yang dapat dimonitor secara daring serta dapat memprediksi dan mengumumkan potensi kebanjiran selambat-lambatnya satu hari sebelum kejadian, dengan target September 2020,” tulisnya Anies.

Seperti diketahui, Anies Baswedan ingin meningkatkan sistem pengendalian banjir dengan mengeluarkan ingub tersebut. Dalam ingub tersebut, Anies menulis terjadi peningkatan intensitas hujan akibat perubahan iklim. Maka perlu percepatan peningkatan sistem pengendalian banjir.

Baca Juga:  Ma'ruf Amin Sebut Hewan Kurban yang Terjangkit PMK Hukumnya Tidak Sah

“Diperlukan percepatan peningkatan sistem pengendalian banjir yang responsif, adaptif, dan memiliki resiliensi atas risiko banjir yang dihadapi saat ini, dan di masa yang akan datang, baik dari segi peningkatan infrastruktur fisik maupun infrastruktur sosial,” ujar Anies dalam ingub.

Adapun beberapa intansi yang mendapat instruksi tersebut diantaranya, Bappeda, BPBD, Bapenda, Dinas SDA, BPPBJ, BPKD, BPAD, Dinas Citata, Dinas LH, Dinas Taman dan Hutan Kota, Disdik, Dinsos, Dinas PMPTSP, Dinas PPAPP, Diskominfotik, Biro Pembangunan dan LH, Biro Kerja Sama Daerah, serta Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi.

Baca Juga:  Imbauan Baznas kepada Panitia Zakat Fitrah Di Ciamis

Surat Instruksi Gubernur DKI Jakarta ini ditembuskan untuk tiga pihak, yaitu Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, dan para Asisten Sekda DKI Jakarta. (Red)