Simak! Ada Kabar Dari Malaysia Soal Tarif Karantina Bagi WNA

JABARNEWS | BANDUNG – Wakil Kepala Lembaga Pengurusan Bencana Negara (Nadma) Kantor Perdana Menteri Malaysia, Zakaria Bin Shaaban mengumkan mulai menerapkan biaya karantina bagi warga negara asing (WNA) .

Penerapan biaya karantina tersebut diberlakukan buar WNA yang masuk ke Negara Malasyia terhitung, Kamis (24/09/2020), dengan biaya sebsar RM4700 atau sekitar Rp16 juta.

Dalam keputusan yang beredar dalam Surat Nadma juga menyebutkan pemberlakuan biaya karantina tersebut berdasarkan musyawarah khusus menteri-menteri terkait Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) pada 15 September 2020.

Baca Juga:  Ingin Tagihan Listrik Lebih Hemat? Coba 4 Langkah Mudah Ini

Biaya karantina penuh tanpa subsidi pemerintah tersebut dilaksanakan Kementerian Kesehatan Malaysia di semua pintu masuk dan WNA bersangkutan akan diberikan kwitansi agar bisa masuk ke hotel yang sudah ditetapkan.

Dilaporkan Antara, sebenarnya kebijakan tersebut mulai berlaku pada 15 September 2020 namun untuk memberikan kesempatan kepada semua lembaga di pintu masuk perbatasan Bandara untuk melakukan penyesuaian akhirnya ditetapkan berlaku mulai 24 September 2020.

Baca Juga:  Dulu Langka, Kini RI Mau Ekspor Masker dan APD

Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pemegang visa Reciprocal Green Lane (RGL) dan Periodic Communting Arrangement (PCA) dan mereka yang diperbolehkan karantina di rumah.

Sementara itu dokter asal Indonesia yang bekerja di Hospital Serdang, Selangor, Dr Fahirah Anditasari mengatakan saat dirinya menjalani karantina beberapa waktu lalu tarifnya masih antara RM2.100 hingga RM2.500 atau Rp7 juta hingga Rp8 juta lebih.

Baca Juga:  Waduh, Mantan Anggota DPRD Diamankan Warga Gegara Curi Pisang

Dia menjalani karantina pada sebuah hotel di Kuala Lumpur selama 14 hari setelah tiba dari Jakarta (9/8) lalu.

“Kalau sekarang tarif karantina RM4.700 sudah dua kali lipat,” katanya. (Red)