Begini Langkah Pemkab Karawang Tekan Angka Penyebaran Covid-19

JABARNEWS | KARAWANG – Langkah Pemerintah Kabupaten Karawang dalam menekan angka penyebaran Covid-19 di Karawang dengan cara membatasi aktivitas pada pukul 9 malam. Begitupun pasar, mal dan pertokoan.

Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana mengatakan, perlu adanya pendekatan persuasif dan pengaturan jam malam sampai pukul 9 malam.

“Kita harap perekonomian tetap berjalan dengan baik namun penyebaran (Corona) tetap terkendali. Alhasil perlu pendekatan persuasif dan pengaturan jam malam sampai pukul 9 malam. Kebijakan dimulai sejak malam ini,” katanya, seperti dikutip dari Detikcom Kamis (24/9/2020).

Baca Juga:  Harlah ke-4, Ini Agenda RKIH Majalengka

Cellica menuturkan telah meneken surat edaran ihwal jam malam dua hari lalu. Saat ini, kata Cellica, Pemkab dan aparat sedang melakukan sosialisasi jam malam. Ia berharap, kebijakan jam malam bisa menurunkan sebaran virus Corona di Karawang.

“Saya rasa salah satu caranya dengan istirahat cukup dan jam sembilan malam adalah waktu yang tepat untuk istirahat,” ujar Cellica.

Baca Juga:  Kawal AKB Di Jabar, Pangdam Siliwangi Akan Kerahkan Ribuan Personil TNI

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, Acep Jamhuri menambahkan tak hanya pasar dan tempat belanja yang dibatasi. Seluruh aktivitas warga yang membuat kerumunan juga dibatasi.

“Pengajian juga dibatasi. Ada jeda 14 hari. Dioff kan dulu. Nanti koordinasi dengan gugus tugas lain,” kata Acep

“Adapun warga yang melanggar, bakal diberikan sanksi berupa sanksi sosial. Sedangkan kerumunan anak muda nongkrong saat pukul sembilan malam lewat bakal dibubarkan,” ucap Acep menambahkan.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Hari ini, Rabu 16 September 2020

Disamping itu, Kapolres Karawang, AKBP Arif Rachman Arifin membentuk tim khusus untuk menindak pelanggar protokol kesehatan. Tim ini akan bergabung dengan TNI dan Satpol PP untuk patroli.

“Tim gabungan mengerahkan 12 unit mobil dan 15 unit motor untuk patroli,” kata Humas Polres Karawang Iptu Abdul Wahab, saat apel Program Penindakan Pelanggar Protokol Kesehatan Covid -19 di Mapolres Karawang. (Red)