Berkedok Jual Pakaian, Pria Ini Edarkan Sabu dari Lapas

JABARNEWS I CIMAHI – Satresnarkoba Polres Cimahi menangkap tersangka pengedar narkotika jenis metamfetamina atau sabu berinisial AS (36), warga Kabupaten Bandung.

Kapolres Cimahi AKBP Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, penangkapan AS dilakukan pada 21 September 2020 di Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat.

Sebelum dilakukan penangkapan, kata Yoris, petugas lebih dulu membuntuti dan memantau gerak-gerik tersangka selama empat bulan.

“Sabu ini didapatkan dari salah satu lapas yang berada di Kota Bandung, saat ini kami lakukan penyelidikan,” kata Yoris dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi, Kamis (24/9/2020).

Baca Juga:  Kantor DPRD Kabupaten Bogor Akan Dibuka Setelah Ini

Dia mengungkapkan, tersangka mengedarkan sabu dengan berkedok sebagai penjual pakaian. Tersangka berkeliling menjual pakaian sambil melalukan transaksi sabu.

“Berkedok jual pakaian. Seolah-olah dia jualan pakaian berkeliling, padahal dia juga menjual juga ini di wilayah Polres Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Kota Bandung,” katanya

Dalam bertransaksi, menurut Yoris, tersangka pun berkomunikasi dengan pembeli menggunakan media sosial. Namun, tersangka mencoba untuk menghindari pembelinya.

“Sistemnya adalah sistem tempel. Dia berjanji dengan para pembeli, barangnya dilakukan penempelan, ditaruh di bawah pohon, di pinggir jalan, dan sebagainya,” kata Yoris.

Baca Juga:  Ini Pesan Wagub Jabar untuk Penyelenggara Pilkada

Setelah menangkap tersangka, polisi melakukan penggeledahan di kontrakan. Polisi pun mendapati barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 234 paket siap edar, dengan berat bruto mencapai 305,11 gram.

“Kalau ditotal, jumlah semuanya sekitar 3 ons. Harga per ons sekitar Rp 100 juta lebih, jadi ini sekitar Rp 300-400 juta yang diamankan,” terang Yoris.

Dalam seminggu, lanjut dia, tersangka bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp 25 juta. “Komunikasi dengan bandar di lapas masih kami dalami. Semoga dalam waktu dekat bisa dilakukan pengungkapan,” tukasnya.

Baca Juga:  Tunggu Pembeli, Juru Tulis Togel Diringkus Polsek Firdaus

Polisi menjerat AS dengan Pasal 114 dan 112 Undang-undang Narkotika 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka AS diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara itu, tersangka AS mengaku terpaksa menjual sabu karena selama ini tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran. Pakaian yang dijualnya sambil mengantarkan paket sabu pun dagangan istrinya.

“Sudah empat bulan kalau mengirim barang, sambil jualan baju keliling punya istri saya,” katanya. (Yoy)