JABARNEWS | CIMAHI – Sebanyak tiga poelaku pembuat dan pengedar tembakau gorila berhasil di tangkap oleh jajaran Sat Narkoba Polres Cimahi.
Kasat Narkoba Polres Cimahi AKP Nasrudin, mengatakan para pelaku sudah menjalankan bisnisnya selama 1 tahun, dan Mereka kerap berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain untuk menghindari kejaran polisi.
“3 orang pembuat dan pengedar tembakau gorila berhasil menangkap di daerah Bojongsoang, Kabupaten Bandung,” ujar AKP Nasrudin, Kasat Narkoba Polres Cimahi, Kamis (24/09/2020).
Saat ditangkap, turut diamankan pula barang bukti berupa 13 gram tembakau gorila. Selain itu, alat cetak berkas pengiriman barang ke luar pulau Jawa pun turut diamankan.
“Ini juga salah satu jaringan yang lintas provinsi karena ada pengiriman ke arah Kalimantan,” ujarnya.
Tiga pelaku ini menjalankan bisnisnya bersama-sama. Mereka meracik dan menjual bersama-sama. Untuk memasarkan produknya, para pelaku memasarkannya via media sosial juga.
“Kalau kita hitung dari omzetnya saja, mereka mendapatkan sampai dengan Rp50 juta perminggu,” sebutnya.
Terkait perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun atau bahkan hukuman mati. (Red)