Jasa Raharja Cirebon Telah Serahkan Rp28,5 Miliar Santunan Kecelakaan

JABARNEWS | CIREBON – PT Jasa Raharja Cirebon, Jawa Barat mengklime telah menyerahkan santunan sebesar Rp 28,5 miliar bagi para korban kecelakaan lalu-lintas selama periode bulan Januari hingga Agustus.

Hal itu diungkapkan Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Cirebon, Jawa Barat Herry Hariawan saat dikonfirmasi di kantornya yang terletak di Jl. Dr. Wahidin S.H. No. 32, Sukapura, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.

“Khusus di wilayah Cirebon, Jawa barat selama periode Januari hingga Agustus 2020, kami telah menyerahkan santunan sebesar Rp 28,5 miliar bagi para korban kecelakaan lalu lintas, khusus di wilayah Cirebon,” katanya, Kamis (24/09/2020).

Baca Juga:  Biar Semangat Olahraga di Rumah, Miliki 6 Treadmill Terbaik Ini Yuk!

Ia menjelaskan, setiap terjadinya kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban, baik luka maupun meninggal dunia, maka pihaknya langsung mengurus semua. Pemberian santunan itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2017

“Setiap ada kecelakaan yang menimbulkan korban baik meninggal maupunluka-luka, kami langsung mengurusnya dengan memberi santunan,” katanya.

Santunan sendiri lanjut Herry, santunan bagi korban yang meninggal akan diserahkan kepada ahli waris korban sesuai ketentuan sebesar Rp50 Juta. Sedangkan bagi korban yang mengalami luka luka dan menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit di wilayah Cirebon ditanggung semua biaya pengobatan dan perawatan.

Baca Juga:  Raffi Ahmad Beli Sepatu Super Mahal, Ini Harganya

“Besaran biaya perawatan yang kami berikan maksimum Rp 20 juta dan menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp 1 juta serta ambulans maksimum sebesar Rp 500 ribu terhadap masing-masing korban luka,” katanya.

Saat ditanya perbandingan dengan periode yang sama di tahun 2019, Ia menjelaskan santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan lalu di tahun 2020 menurun.

“Menurunya itu karena adanya pendemi Covid-19, sehingga jumlah kecelakaan yang menojol di wilayah Jawa Barat menurun drastis,” katanya.

Baca Juga:  Gundala Sebagai Pemantik Kesuksesan Film Superhero Lokal

Ia menabahkan, Terakhir pihak PT Jasa Raharja Jawa Barat, telah memberikan santunan kepada satu korban yang meninggal dan lima korban luka akibat kecelakaan tunggal Bus Sudiro Tunggal Jaya dengan nomor polisi AD 1469 CU di ruas Tol Cipali Km 177 termasuk wilayah Kabupaten Majalengka beberapa hari lalu.

“Kemarin kami sudah berikan santunan kepada korban meninggal dunia, dan korban luka -luka yang harus menjalani perawatan intensif di Rs Mitra Plumbon, Kabupaten Cirebon,” katanya. (Arn)